n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Tak Pakai Syarat
Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Tak Pakai Syarat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim atau TPM, Mahendradatta, mengatakan belum memperoleh informasi mengenai bentuk pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Meski begitu, Mahendradatta mengaku tim pengacara menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.

"Yang jelas kami berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan pembebasan atas dasar kemanusiaan," kata Ketua Pembina TPM, Mahendradatta, Jumat, 18 Januari 2019.

Presiden Jokowi berencana membebaskan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir. Rencana ini disampaikan Pengacara Tim Kamoanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi khatib dan imam salat Jumat di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, tempat Baasyir dibui.

Menurut Mahendradatta, pembebasan terhadap Baasyir bukanlah sebuah grasi. Sebab, terpidana kasus terorisme 15 tahun penjata ini tidak pernah mengajukan grasi. "Ustad (Abu Bakar Baasyir) tidak pernah mengajukan grasi," kata dia.

Mahendradatta melanjutkan, pembebasan itu juga bukan pembebasan bersyarat yang biasa diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. Baasyir, kata dia, berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak akhir tahun lalu, tapi tidak memanfaatkannya. "Intinya ustad tidak mau pembebasannya memiliki syarat-syarat tertentu".

Mahendradatta menambahkan, pembebasan yang ideal untuk Baasyir adalah amnesti atau pengampunan. Ini, kata dia, bisa diberikan Presiden kepada seseorang tanpa harus melalui permohonan terlebih dulu. Berbeda dengan grasi di mana terhukum harus membuat permohonan dan menyatakan diri bersalah.

Meski demikian, Mahendradatta menyebut bahwa penentuan bentuk pembebasan itu merupakan kewenangan pemerintah. "Saya tidak tahu bentuknya, yang pasti kami berterima kasih," katanya. Dia berharap pemerintah tidak memberikan syarat-syarat khusus untuk pembebasan itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau PAS Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan bebas murni Baasyir jatuh tempo pada 24 Desember 2023. Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya, yaitu pada 13 Desember 2018.

"Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustad Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Ade Kusmanto seperti dikutip dari Antara.

Ade menjelaskan, Abu Bakar Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS Kemenkumham.
tempo.co

===============

Hmmmmmm.....
Bahasan berat ini. Tapi mari kita diskusikan tanpa membawa SARA ya.

Ada baiknya, silakan dibaca dulu link dibawah ini :

wikipedia Ba'asyir

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya pernah ditahan era pemerintahan SBY tahun 2005, setelah berkali-kali melakukan sidang. Ba'asyir juga ditenggarai merencanakan pembunuhan Presiden Megawati sekitar tahun 2002-2004.

Tahun 2006, Ba'asyir bebas dari LP Cipinang. Saat itu Ustadz Arifin Ilham langsung menjemput keluarnya Ba'asyir dengan mobilnya.

2010, Ba'asyir kembali ditangkap. 2011 akhirnya diputus bersalah, dan ditahan 15 tahun.

2019 tahun ini Ba'asyir telah menjalani hukuman selama 9 tahun. Sisa hukumannya sebenarnya masih 6 tahun. Jika sekarang Ba'aayir berusia 81 tahun, maka jika mengikuti masa hukumannya, Ba'asyir bisa bebas saat berusia 87 tahun, tapi ini belum termasuk pengurangan hukuman yang jadi haknya, karena hukumannya bukan seumur hidup.

Melihat perjalanan masa penahanannya, berarti Ba'asyir ditahan di era SBY itu 2 kali. Dan Ba'asyir dekat dengan Rizieq Shihab. Sekarang, Rizieq Shihab berkongsi dengan SBY, yang juga pernah memenjarakan dirinya.
Lucunya, bukannya membenci SBY, dia justru membenci Jokowi.

Bicara soal Deradikalisasi, mampukah pembebasan Ba'asyir ini mederadikalisasi para muslim yang teracuni paham radikal? Disini Yusril ikut bertanggungjawab. Tetapi melihat dari kedua anak Ba'asyir yang tidak setuju dengan sepak terjang Ba'asyir, nampaknya hal itu bisa terwujud.

Dan TPM yang telah berkiprah selama puluhan tahun, mudah-mudahan tidak membuat pernyataan yang rancu, yang bias, yang menyombongkan diri, agar tidak dipelintir oleh pihak-pihak yang benci dengan pemerintah.

Jika BPN Prabowo-Sandi menuding miring pembebasan Ba'asyir, silakan tanya Rizieq Shihab, setuju tidak pembebasan tersebut. Silakan berdebat sana sesama pendukung Prabowo.

Dibuat simpel aja.

------------

Tambahan :

Quote:


Quote:


Quote:


===============

Dibawah ini post dari sesorang yang dulu pernah dapat sertifikat terbodoh se Kaskus.



Quote:


Bloon.
Kalau Jokowi mau, dia akan membiarkan Ba'asyir membusuk di penjara karena gak mau meneken klausul kesetiaan pada Pancasila. Toh Jokowi gak punya beban terhadap Ba'asyir. SBY lah yang paling bertanggungjawab dengan urusan Ba'asyir. Tapi gw jamin, andai gak sekarang, andai Pravowo jadi Presiden, pasti Prabowo akan melakukan hal yang sama, dengan cara yang berbeda yaitu permintaan kaum 212 yang dimotori oleh Rizeq Shihab.

Ada bantahan blok?????

Masalah kemanusiaan aja masih lu goreng dengan pakar bodoh lu itu.
Diubah oleh n4z1.v8 19-01-2019 14:01
5
3.7K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
karikai04Avatar border
karikai04
#21
AH BULLSHIT, moga cepet dipanggil ini orang emoticon-Marah
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.