luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Begini Modus Pensiunan Bank Indonesia Menipu Korbannya


Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi, menghukum Paul Henry Hutapea (65), warga Jalan Saudara No 36 D, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, selama 3 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa yang merupakan pensiunan Bank Indonesia (BI) ini, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus penipuan yang dilakukan terdakwa, terungkap pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati.

Di dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, perkara ini bermula saat korban Morina Napitupulu, mengenal terdakwa dan istrinya, Rita Farida Napitupulu (belum tertangkap), pada 27 Februari 2015, di Jalan Jamin Ginting, Pasar V Medan yang mana pada saat itu korban sedang belanja. Kemudian terdakwa menyapa dan berkenalan. Terdakwa mengatakan, bahwa istrinya juga boru Napitupulu.

Berselang beberapa menit kemudian, istri terdakwa datang dan berkenalan. Kemudian mereka saling tukaran nomor HP.

Selanjutnya pada 2 Maret 2015, terdakwa dan istrinya datang ke rumah korban, mengatakan, bahwa terdakwa adalah pensiunan dari Bank BI (Bank Indonesia) dan istrinya pensiunan guru, lalu terdakwa mengatakan juga tentang pekerjaan anak mereka, yakni, main proyek dengan menantu yang bernama Reynaldo Samosir, yang mana anak terdakwa tersebut bekerja di bagian bendahara Kabupaten Tapanuli Tengah, bagian pesanan baju PNS, pengadaan komputer dan pengadaan AC di Kantor Bappeda Tapanuli Tengah. Dan anak dari terdakwa lah yang membeli alat-alat tersebut, lalu mengirimkan barang-barang pesanan dari kantor Bapeda ke Tapanuli Tengah dengan keuntungan 4% dari modal yang mereka keluarkan.

Masih di dalam dakwaan Jaksa, kemudian pada 3 Maret 2015, korban dihubungi oleh istri terdakwa, dengan mengatakan, bahwa akan ada proyek pengadaan AC, baju PNS dan pengadaan komputer. Lalu istri terdakwa membujuk dan menawarkan korban untuk ikut menanamkan modal dan apabila korban bersedia, maka akan mendapat keuntungan sebanyak 4% dari modal yang ditanamkan.

Kemudian pada 5 Maret 2015, terdakwa bersama istrinya, datang ke rumah korban yang beralamat di Jalan Unika Medan Johor untuk mengambil uang sebanyak Rp40 juta. Tanggal 4 April 2015 sebanyak Rp35 juta, 16 April 2015 sebanyak Rp85 juta dan selanjutnya 28 Mei 2015 sebanyak Rp150 juta.

Pada 19 Juni 2015 sebanyak Rp60 juta, tanggal 14 Juli 2015 sebanyak Rp40 juta, dan tanggal 14 Agustus 2015 sebanyak Rp15 juta. Sehingga jumlah seluruh uang yang korban serahkan kepada terdakwa dan istrinya sebanyak Rp425 juta untuk proyek yang pertama.

Setelah korban menyerahkan uang tersebut, dia menagih janji pembagian keuntungan, namun saat itu, terdakwa dan istrinya mengatakan, bahwa uang tersebut belum cair dari menantunya.

Baca juga: Tipu Senilai Rp545 Juta, Pensiunan Bank Indonesia Divonis 3 Tahun Bui

Selanjutnya pada 23 Agustus 2015, terdakwa dan istrinya kembali datang ke rumah korban dan mengatakan kembali kepada korban, bahwa ada proyek pensiunan Bank BI (Bank Indonesia) untuk pengadaan AC, pengecatan perumahan BI (Bank Indonesia), jadi untuk bergabung ke proyek tersebut harus memberikan uang saham sebanyak Rp30 juta.

Kemudian pada 29 September 2015, terdakwa Hutapea dan istrinya datang lagi dan mengatakan, bahwa terdakwa sudah dapat proyek setelah penyerahan uang saham sebanyak Rp30 juta, yaitu, proyek pengecatan perumahan Bank BI (Bank Indonesia) dan mengatakan hanya dua bulan saja, uang korban akan kembali dengan keuntungan 4%. Sehingga korban merasa yakin. Korban kembali menyerahkan uang sebanyak Rp40 juta, pada 29 September 2015.

Kemudian pada 6 Oktober 2015, terdakwa dan istrinya datang lagi ke rumah korban untuk pengambilan uang sebanyak Rp50 juta dan akan dikembalikan dua minggu kemudian. Korban pun memberikannya.

Namun, saat korban mengecek semua proyek yang dijanjikan, ternyata tidak benar. Akibat perbuatan terdakwa bersama istrinya tersebut, korban telah dirugikan sebesar Rp545 juta.

https://www.hetanews.com/article/147...nipu-korbannya
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Klan hutan-peyang lagi populer neh di seluruh Indonesia emoticon-Ngacir

Petisi Hutanlewong
5
2.7K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
k4ktusAvatar border
k4ktus
#2
TS rasis, hargailah "kearifan" lokal
2
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.