smersh64Avatar border
TS
smersh64
Truk Tabrak Mobil Patwal, Polisi: Kesalahan Mutlak Pengemudi Truk


Mojokerto - Asosiasi Pengemudi Nasional (APN) menilai kecelakaan antara truk dengan mobil Patwal Sat Sabhara Polresta Mojokerto merupakan kesalahan pihak polisi. Sebaliknya, polisi menyebut kecelakaan tersebut terjadi mutlak akibat kesalahan pengemudi truk.

"Kesalahan mutlak pengemudi truk. Kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengemudi truk yang tidak mendengar adanya suara sirine mobil pengawalan," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/1/2019).

Dia menjelaskan, sopir truk tak memahami hak prioritas jalan. Menurut Sigit, pengawalan mobil tahanan merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Seperti yang diatur dalam Pasal 134 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ayat (7) pasal tersebut berbunyi 'Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Meski tak disebutkan rinci, menurut Sigit, pengawalan mobil tahanan masuk kategori kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan berdasarkan pertimbangan subjektif polisi.

"Ya pasti (pengawalan mobil tahanan masuk prioritas di jalan). Tidak semua ditulis rinci, itu petugas yang sedang melalukan tugas penegakan hukum," terangnya.

Sigit menuturkan, akibat kelalaian sopir truk, pihaknya menerapkan Pasal 310 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir truk terancam hukuman penjara selama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Meski tak menahan si sopir, polisi mengamankan truk beserta STNK-nya sebagai barang bukti.

"Pengemudi kendaraan truk tidak berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan sehingga tidak mendengar suara sirene mobil pengawalan," tegasnya.

Sigit juga menuding sopir truk melakukan pelanggaran yang lebih fatal, yaitu melanggar rambu larangan masuk ke dalam kota. Menurut dia ketentuan itu diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ke depan truk-truk yang melanggar tidak hanya kami tilang, tapi juga kami kandangkan," ujarnya.

Sigit juga menampik pengawalan mobil tahanan dilakukan tak sesuai SOP. Menurut dia, pengawalan roda dua oleh polisi bersenjata api laras panjang memang berada di belakang untuk pengamanan mobil tahanan.

"Motor di belakang kalau terjadi apa-apa (dengan tahanan) akan melakukan penanganan. Objek yang dia amankan adalah tahanan, bukan mengamankan jalur," tandasnya.

Mobil patroli dan pengawalan (Patwal) Satuan Sabhara Polresta Mojokerto ditabrak truk saat mengawal mobil tahanan di simpang 4 Kartini, Kamis (10/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Detik-detik kecelakaan ini terekam kamera CCTV.

Saat kejadian mobil patwal Sat Sabhara sedang mengawal mobil tahanan Kejaksaan. Mobil Mitsubishi Lancer nopol X 1002-61 itu melaju dari arah alun-alun menuju ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Mobil sedan tersebut dikemudikan Briptu GG. Sementara di kursi penumpang adalah Perwira Pengendali (Padal) Ipda HR.

Sampai di simpang 4 Kartini, mobil Patwal tersebut ditabrak truk pengangkut batu atau tensla. Truk yang dikemudikan AA (42), warga Desa/Kecamatan Cerme, Gresik melaju dari barat ke timur, atau dari Jalan Kartini.

Dipastikan tak korban luka maupun jiwa dalam kecelakaan ini. Hanya saja pintu depan sisi kanan mobil patwal ringsek. Polisi pun menyalahkan sopir truk. Si sopir dinilai lalai karena tak mendahulukan pengawalan mobil tahanan. Selain memberikan Sanksi tilang, polisi juga mengancam akan mencabut SIM sopir truk tersebut.

(iwd/iwd)

Wah APN malah salahkan Pulisi emoticon-Cape d...

Source : https://news.detik.com/berita-jawa-t...pengemudi-truk
Diubah oleh kaskus.infoforum 12-01-2019 17:08
tien212700
tien212700 memberi reputasi
3
18K
101
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
anolyzAvatar border
anolyz
#89
Ane mo komen pendapat takut kecyduq gan emoticon-Ngakak
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.