11 Januari 2019 11:01 WIB
Quote:
jpnn.com, JEMBER - Petugas Polsek Tempurejo, Jember, Jatim meringkus dua orang yang diduga bandar dan pengedar obat terlarang.
Salah seorang bandar tersebut masih di bawah umur. Dia berinisial IL, 14, warga Dusun Sumberejo, Desa Pondorejo, Kecamatan Tempurejo.
Sementara itu, pengedarnya, Maisun Admaja, 23, warga Dusun Perbalan, Desa Tamansari, Mumbulsari.
Keduanya ditangkap petugas di lokasi yang sama di rumah IL pada Rabu (9/1) sekitar pukul 16.00. Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 250 butir jenis Dextro, 800 butir Trihexyphenidyl alias Trex, 1 tas pinggang, 2 HP, dan uang tunai Rp 1,950 juta hasil penjualan.
Kapolsek Tempurejo AKP M. Suhartanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan bisnis tersangka IL.
"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan. Begitu ditangkap, IL bersama tersangka Maisun ini dalam satu lokasi, lengkap dengan barang bukti," ujar Suhartanto.
Menurut Tanto -panggilan akrab Suhartanto- tersangka IL mengaku menjalankan bisnis sudah sekitar enam bulan. Omzetnya cukup besar dan diperkirakan memiliki pembeli langganan cukup banyak.
"(Rabu) kemarin saja pas kita tangkap transaksinya sudah hampir Rp 2 juta. Padahal, itu hari biasa. Mungkin kalau pas malam Sabtu dan Minggu bisa lebih besar dari itu," katanya.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan dua tersangka, barang bukti disimpan di bawah lantai yang terpasang dari keramik. (jum/sh/hdi/c10/diq/jpnn)
https://m.jpnn.com/news/duh-dek-umur-14-tahun-sudah-jadi-bandar-narkoba
The little pablo escobar....