bangzaldiAvatar border
TS
bangzaldi
6 Tokoh Alumni 212 Ini Bakal Gantikan Ahok di Penjara

MATA INDONESIA, JAKARTA – Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan segera bebas pada 24 Januari 2019 mendatang setelah menjalani hukuman sebagai terdakwa kasus penistaan agama.


Namun, di sisi lain, justru orang-orang yang sebelumnya getol menggelar aksi untuk memenjarakan Ahok malah kini harus berhadapan dengan kasus hukum yang serius.


Mereka yang tergabung sebagai Alumni 212 itu kebanyakan terjerat kasus ujaran kebencian dan korupsi. Siapa saja mereka para ‘anti Ahok’ yang kini berurusan dengan masalah hukum? Berikut nama-namanya: 


1. Buni Yani




Buni adalah tokoh utama yang membuat Ahok dijebloskan ke penjara. 


Namun, akhirnya justru ia yang terjerat pidana setelah memotong dan mengunggah video pidato Gubernur DKI Ahok yang aslinya berdurasi 1 jam 48 menit menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016 lalu.


PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kepada Buni Yani.


2 Zumi Zola




Eks Gubernur Jambi aksinya sendiri di Bundaran Tugu Juang, Jambi, 2 Desember 2016 bersama ratusan massa yang tak terima dengan ucapan Ahok tentang Al-Maidah.


Dalam aksi itu, Zumi Zola selalu membawa-bawa nama Allah SWT. Tapi, beberapa bulan kemudian ia diciduk KPK karena kasus gratifikasi dan suap. Ia divonis 6 tahun penjara dengan 5 tahun pencabutan hak politik setelah pidana pokok tuntas.


3. Ahmad Dhani




Pentolan Dewa ini juga getol memerangi Ahok bersama para alumni 212 lainnya. Akhirnya, ia sendiri terjerat kasus hukum karena melakukan ujaran kebencian di media sosial.


Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU karena melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junctoPasal 55 ayat 1 KUHP.


4. Bahar bin Smith




Bahar adalah pentolan FPI yang berada di barisan depan bersama Rizieq Shihab dalam menuntut Ahok agar dipenjara pada aksi 411 dan 212 lalu.


Namun, kini Bahar harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan ujaran kebencian dan memaki-maki Presiden Joko Widodo dengan kata-kata tak pantas. Ia juga disangkakan dengan masalah diskriminasi ras dan etnis.


5. Zainudin Hasan




Dia adalah mantan Bupati Lampung Selatan sekaligus adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Sebagai alumni 212, Zainudin yang selama ini kabarnya terkenal religius justru malah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK dalam kasus suap.


Belakangan kasusnya melebar sampai ke gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai total korupsi mencapai Rp 100 miliar. Edan!


6. Rizieq Shihab




Habib yang katanya diklaim-klaim sepihak sebagai Imam Besar Umat Islam Indonesia ini justru malah kabur ke Arab Saudi saat kasusnya bergulir pada 2017 lalu.


Ia adalah komandan utama penggerak aksi 411 dan 212. Sampai kini, kasusnya masih tertahan di Polda Metro Jaya, terutama kasus chat mesum. Rizieq sampai saat ini masih belum berani kembali ke Indonesia, meski banyak pihak yang memintanya untuk pulang. (Ryan)


Sumber



0
7.8K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
antikritik.liveAvatar border
antikritik.live
#12
Beda ahok karena terbukti penista, yg disebut nastak itu rekayasa karena kalah di pilgub dki

Keok mah keok aja tak
-4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.