TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.
TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih
>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda.
Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*
2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*
3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*
4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP
CENDOL bagi yang berkenan ..
INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX
Apakah Index perlu di merger??
Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega
Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih
>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda.
Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*
2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*
3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*
4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP
CENDOL bagi yang berkenan ..
INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX
Apakah Index perlu di merger??
Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega
Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 05:19
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
803.2K
8.8K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
990Thread•1.1KAnggota
Tampilkan semua post
magusrubick
#7463
permisi suhu, mau tanya mohon bimbingannya
saya dan ayah saya memiliki bisnis yang sama bergerak dibidang retail, lokasi toko kami berbeda tetapi masih satu kota
saya berencana membuat PT agar manajemen kami bisa jadi satu, serta sistem perpajakan berharap jadi satu juga atas nama PT
selama ini 2 wajib pajak ini masih non pkp dan bayar pph final sendiri sendiri
namun apabila bisa dijadikan satu omset kami sudah bisa masuk utk jadi perusahaan pkp
yg mau saya tanyakan,
bisakah 2 wajib pajak pribadi hasil dari 2 toko dijadikan satu dgn cara membuat PT?
apakah kepemilikan toko juga harus diubah ke nama PT apabila kewajiban pajak dari hasil 2 toko ini ditanggung PT?
saya dan ayah saya memiliki bisnis yang sama bergerak dibidang retail, lokasi toko kami berbeda tetapi masih satu kota
saya berencana membuat PT agar manajemen kami bisa jadi satu, serta sistem perpajakan berharap jadi satu juga atas nama PT
selama ini 2 wajib pajak ini masih non pkp dan bayar pph final sendiri sendiri
namun apabila bisa dijadikan satu omset kami sudah bisa masuk utk jadi perusahaan pkp
yg mau saya tanyakan,
bisakah 2 wajib pajak pribadi hasil dari 2 toko dijadikan satu dgn cara membuat PT?
apakah kepemilikan toko juga harus diubah ke nama PT apabila kewajiban pajak dari hasil 2 toko ini ditanggung PT?
0
Tutup