dicuekinAvatar border
TS
dicuekin
Apa itu Peer To Peer Lending Fintech? Temukan Jawabannya Disini!
Di era saat ini, kita sudah dimudahkan dalam melakukan aktivitas dengan bantuan teknologi. Salah satunya adalah dengan hadirnya layanan financial technology (fintech) yang mempercepat waktu, memberikan kenyamanan bagi pengguna di Indonesia.


Saat ini telah hadir layanan fintech Peer to Peer Lending (P2P) yang memudahkan menemukan investor dan menggunakan dana secara efektif. P2P merupakan suatu platform yang mempertemukan pemberi pinjaman (kreditur) dengan peminjam (debitur). Dalam P2P, uang yang dipinjam akan dikenakan sejumlah bunga.

Nah karena sifatnya pinjaman langsung, kamu bisa menanamkan modal di platform ini, jadi investor. Berapa modal investasinya? Kecil kok, dimulai dari Rp100 ribu saja. Kemudahan inilah yang menjadi salah satu daya tarik investasi di P2P Lending.

Bukan hanya menekan biaya saat pembayaran, layanan fintech dapat memberikan pinjaman dana bagi kamu yang membutuhkan uang dengan bunga yang relatif lebih kecil dibandingkan bank. Sehingga layanan fintech (Peer to Peer Lending) menjadi lebih transparan.

 
Lalu apa saja hak dan kewajiban kita sebagai peminjam dan pemberi pinjaman ?
Sebagai investor, nantinya kamu memiliki akses untuk menelusuri data-data pengajuan pinjaman di dashboard yang telah disediakan. Kamu juga pastinya bisa melihat semua data mengenai setiap pengajuan pinjaman, terutama data relevan mengenai si peminjam seperti pendapatan, riwayat keuangan, tujuan peminjaman (bisnis, kesehatan, atau pendidikan) beserta alasannya, dan sebagainya.

Nantinya peminjam akan mencicil dana pinjamannya setiap bulan dan kamu akan mendapatkan keuntungan berupa pokok dan bunga. Besaran bunga akan tergantung pada suku bunga pinjaman yang diinvestasikan.

Sementara itu jika kamu melakukan pinjaman yang perlu kamu lakukan hanyalah mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman secara online seperti dokumen laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu dan juga tujuan dalam pinjaman tersebut. Permohonan peminjaman kamu bisa diterima atau pun ditolak, tentunya tergantung dari beragam faktor.

Sampai dengan Agustus 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 64 perusahaan. Sementara itu, ada lima penyelenggara fintech yaitu Dynamic Credit, Pinjam Win2, Relasi, Karapoto, dan Tunaiku, telah dibatalkan tanda terdaftarnya.

 
Ini dia perusahaan fintech apa saja yang sudah terdaftar di OJK




Sebelum menyetujui/menandatangani perjanjian dengan Fintech P2P, pahami hal-hal dibawah ini :

o Kamu wajib membaca syarat dan ketentuan saat melakukan pengajuan aplikasi. Pahami data apa saja yang diminta oleh aplikasi P2P. Contoh : beberapa fintech akan meminta list kontak dalam phone book.



o Pahami komponen dan besaran biaya yang harus kamu bayar saat pinjaman jatuh tempo. Biaya biasanya bukan hanya bunga pinjaman, tetapi ada juga biaya admin, komisi, biaya kredit, ataupun biaya operasional yang dibebankan kepada konsumen



o Perhatikan besaran denda keterlambatan harian yang harus dibayarkan jika tidak membayar tepat waktu



o Jika kamu merasa bahwa besaran komponen biaya tersebut terlalu tinggi untuk dipenuhi, jangan dipaksakan. Kamu masih memiliki hak untuk tidak melanjutkan proses pinjaman



o Gunakan waktu kamu untuk mencari perusahaan P2P yang sesuai dengan kebutuhan, memenuhi besaran biaya yang wajar dan terjangkau.



o Rajin mengecek perusahaan/aplikasi P2P melalui mesin pencari, sehingga kamu bisa lebih banyak tahu tentang penilaian/tanggapan masyarakat umum mengenai perusahaan tersebut



o Laporkan keluhan ataupun kejadian yang tidak menyenangkan dari perusahaan P2P kepada OJK, melalui :
– Form pengaduan elektronik : http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
– Email : konsumen@ojk.go.id


3
8.1K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
Perencanaan Keuangan
icon
9.1KThread5.6KAnggota
Tampilkan semua post
dicuekinAvatar border
TS
dicuekin
#1
betul gan ^^
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.