sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Kasus Jual-Beli Online Gambar Hard Disk, Ahli Hukum: Ada Unsur Menip
Kasus Jual-Beli Online
Gambar Hard Disk, Ahli
Hukum: Ada Unsur Menipu
Rivki - detikNews


Foto: Tangkapan layar
Tokopedia

Jakarta - Jual-beli online
gambar hard disk bikin heboh
netizen. Pembeli merasa tertipu
karena barang yang dibeli
hanyalah gambar hard disk,
bukan bentuk fisik. Lantas
bagaimana hukumnya?

Pakar hukum Universitas
Trisakti, Fickar Hadjar,
mengatakan hukum jual-beli
masuk ranah kasus perdata.
Hukum jual-beli bisa masuk
ranah pidana jika ada niat dari
penjual untuk menipu pembeli.

Di kasus jual beli gambar hard
disk ini, Fickar menilai ada niat
penjual untuk menipu pembeli.
Dia mengatakan penjual
memanfaatkan kelengahan
pembeli karena memajang
harga untuk sebuah gambar
hard disk hampir sama dengan
harga hard disk fisik.

"Kalau kita lihat harganya kan itu
tidak wajar. Kalau dia jual
gambar, harusnya kan lebih
murah. Kalau ini kan harganya
hampir sama atau mendekati
harga aslinya. Jadi memang ini
ada niatan menipunya," kata
Fickar saat diwawancarai
detikcom, Kamis (15/11/2018).

Di kasus ini, seorang pembeli
membeli hard disk di Tokopedia
di toko 'Pc seller' dengan harga
Rp 450 ribu. Namun di deskripsi
dijelaskan oleh penjual hanya
gambar yang dijual. Menurut
Fickar, harga itu tidak wajar.

Selain itu, kasus ini bisa masuk
ranah pidana jika penjual
melakukan hal ini berulang kali.
"Kalau dia berkali-kali melakukan
hal yang sama, ini juga bisa
masuk pidana, karena dia punya
niat," ucapnya.

Fickar menyebutkan kasus
penipuan bisa terjadi di semua
transaksi jual, baik online
ataupun konvensional. Untuk itu,
pembeli diimbau lebih teliti
dalam transaksi.

Selain itu, dia berharap
sebaiknya pemerintah membuat
regulasi supaya kasus seperti ini
tidak terulang. Menurut Fickar,
kasus jual beli gambar hard disk
ini tergolong baru di Indonesia.

"Memang ini harus ada
regulasinya yang mengatur, bisa
dikeluarkan lewat permen atau
dimasukkan di dalam UU ITE,"
ungkapnya.

Kasus ini bermula saat
seseorang bertransaksi di toko
'Pc seller'. Dia membeli produk
seharga Rp 450 ribu, tetapi
merasa tertipu karena hanya
menerima kertas bergambar
hard disk eksternal berkapasitas
1 TB.

Padahal toko dengan akun Lioe
Kon Tjen itu menjual 'Hardisk
external WD 1 Tb'. Dalam
deskripsinya, toko itu menulis
'hanya gambar saja'.

Pembeli pun protes karena
merasa tertipu. Namun pemilik
toko membela diri. "Toko ini
sangatlah jujur, hanya
pembelinya yang terlalu cerdas
sehingga mengetahui apa yang
saya jual tanpa membaca
deskripsinya terlebih dahulu,"
tulis si penjual.

Tokopedia kemudian langsung
mengambil tindakan. Toko
tersebut langsung ditutup.

"Saat ini, produk yang dimaksud
sudah dihapus. Toko yang
menjual produk tersebut juga
sudah ditindak sesuai prosedur
(dalam hal ini di-banned/
ditutup)," kata Head of Risk
Management Tokopedia Fandy
Soejanto saat dimintai
konfirmasi detikcom, Rabu
(14/11/2018). (rvk/asp)

https://m.detik.com/news/berita/d-43...a-unsur-menipu
penjual begini ini yang nastak nasbung,proses jual beli itu ada perpindahan value,di dunia digital yang produk jualnya digital alias virtual berupa gambar sekalipun kalo mau ada perpindahan value harus ada perantara.

ini lemahnya dunia digital yang jual produk digital atau pakai digital money tanpa perantara proses settlemen (bank) atau blockhain,jadi yang dibeli sama pembeli adalah hasil copy dari gambar sedangkan sang penjual masih ada/memiliki gambar hardisk tersebut alias tidak ada perpindahan (transaksi) value.

sama aja seperti kirim gambar melalui bluetooth sang pengirim tidak kehilangan apa yang dikirim dan penerima menerima apa yang diterima yaitu hasil copynya.
Diubah oleh sukhoivsf22 17-11-2018 07:44
0
5.5K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
youdoyouknowAvatar border
youdoyouknow
#1
Masih belum selegend blackvanda. emoticon-Cool



emoticon-Shutup


emoticon-Ngacir
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.