bisabegitucomAvatar border
TS
bisabegitucom
Kok Bisa Terjerat Utang di Aplikasi Fintech?



LAST UPDATE: 18 NOVEMBER 2018
akan selalu diupdate ketika ada temuan informasi baru.

Kemajuan Teknologi saat ini memungkinkan fasilitas perbankan semakin mudah diakses, bahkan fasilitas yang membutuhkan otorisasi berlapis, dengan fasilitas yang disediakan fintech (financial technology) dari tabungan bunga tinggi seperti deposito hingga reksadana, atau fasilitas yang lebih panas: pinjaman cash

Pinjaman bisa dengan alasan apa saja baik konsumtif ataupun menambah modal usaha untuk menjawab tantangan usaha, selama pinjaman ini di imbangi dengan kemampuan bayar, pinjaman dalam bentuk apapun tentunya anda tidak perlu takut mengunakan fasilitas cicilan. Sekali lagi, selama anda tahu betul siapa anda dan apa kemampuan anda karna jujur banyak yang gagal bayar selalu menyalahlan fasilitator pinjaman dengan satu kata yang paling sering di ucap kalau ada yang bahas tentang bunga, saya serahkan pada imajinasi anda kira kira kata apa sih yang muncul kalau bahas bunga h-h-h-h-h


Bila anda mengajukan pinjaman di bank, tentunya anda harus di survei, intinya proses yang luar biasa ribet. Namun bila mengajukan lewat perusahaan fintech, anda tinggal masukan Kartu Keluarga, KTP dengan foto selfie, data diri lengkap, dana langsung cari saat itu juga. YA, SAAT ITU JUGA.

Saat ini mulai banyak kasus dimana banyak yang "menjadi korban" terbelit utang jasa penyedia pinjaman via fintech, semakin meningkat sampai LBH Jakarta membuka posko darurat.

dikutip di: https://tirto.id/kasus-tagih-utang-f...pengaduan-c9cx
Quote:



dan "korban" nya sampai nekat bunuh diri

Quote:


Saya sebagai pengusaha UKM dan kuliah di jurusan ekonomi, tentu merasa aneh dengan maraknya tulisan yang mendiskreditkan fintech, apalagi perusahaan fintech yang sudah dapat perizinan OJK. Ehm.. wait, jadi ada fintech yang beroperasional tanpa izin OJK? Ada!

Quote:


Jadi inilah kesalahan apa yang banyak terjadi kenapa bisa terjerat utang di fasilitas fintech

(PUALING FATALLLLL) KESALAHAN 1: MEMINJAM DI FINTECH YANG TIDAK TERDAFTAR OJK
Kesalahan paling fatal yang dimulai orang awam dalam dunia persilatan permodalan, yaitu meminjam di sarang penyamun. Hal yang perlu di sadari bahwa tidak ada perbedaan meminjam di rentener lintah laper dengan fintech ilegal, SAMA SAMA TIDAK ADA MEKANISME TATA BAYAR YANG JELAS. Yang penting anda minjem uang, dan anda bakal jadi bulan-bulanan debt collector mereka, mereka dengan sengaja membiarkan anda lupa bayar tanpa notifikasi. Jadi ketika anda telat, siap siap bunga + penalti yang luar biasa besar.

Kenapa harus OJK? Karena fintech yang sudah taken perjanjian dengan OJK harus tunduk dengan aturan OJK, diantaranya memberikan 100% informasi baik total bayar yang harus dibayar per periode, bagaimana membayar, tabel angsuran dan bunga, hingga informasi paling kecil sekalipun, anda berhak tahu. Bila mereka sengaja menutupi atau mempersulit, anda bisa tuntut mereka balik di kanal OJK bagian pengaduan.

Quote:


Jadi, semua yang sudah terdaftar OJK pasti harus memberikan semua yang perlu anda tahu, mereka tidak akan berani menutupi atau bahkan menganggu privasi bila tidak diperlukan.

Kalau anda merasa terganggu dengan telepon yang hanya mengingatkan anda bayar tepat waktu, percayalah seharusnya anda bersyukur kalau anda diingatkan: karna itu kewajiban mereka.

KESALAHAN 2: MALES BACA KONTRAK - SYARAT KETENTUAN
et dah~ ini udah umum banget masalah literasi masyarakat Indonesia yang rendah banget! Fintech lending menciptakan informasi semakin simple dan semakin mudah diakses, sangkin mudah nya diakses banyak lender yang langsung scroll bawah pencet ACCEPT, gini mas/mbak, ini bukan install aplikasi yang tinggal scroll down pencet yes yes aja. Baca yang benar dan hapalin, kapan bayar, bagaimana bayar, penalti nya apa, tabel rincian bayaran per bulan, dan sebagainya. Jangan males baca mas/mbak~

KESALAHAN 3: TIDAK TERTIB TANGGAL BAYAR
Sekali lagi yang saya ingatkan walaupun anda mengunakan fintech dengan izin OJK sekalipun bahwa tidak ada bedanya anda meminjam di bank dengan di fintech: Sama sama harus bayar tepat waktu
Selalu ingat kapan jatuh tempo, siapkan uang sebelum jatuh tempo, pasang alarm di smartphone anda dengan kepintaran yang haqiqi tolong jangan punya smartphone kalau orang nya tidak smart, alarm kalender nya dipakai jangan hanya untuk penganggu bangun pagi anda.

Penyakit "tarsok" a.k.a entar-besok ini hukumannya tidak kenal ampun, tidak kenal amesti, tidak kenal musyawarah. Apa yang anda  tanda tangan termaksud hukuman penalti yang akan dibebankan kepada anda.


Spoiler for Contoh Fintech Yang Baik:



KESALAHAN 4: MEMANG DASARNYA YANG PINJAM "BESAR PASAK DARIPADA TIANG"
Ini saya ngak mau bahas lebih dalam, anda bisa menjelaskan dengan nalar anda sendiri. ini memang sedari awal salah anda sendiri.

Jadi jika anda menyadari apa yang anda lakukan, baik anda meminjam dimanapun entah di bank sistem apapun atau fintech manapun, bila anda berurusan dengan badan yang tepat, tahu aturan, dan tahu diri sendiri, kemudahan fasilitas 100% milik anda.

BTW: ini ada beberapa link yang patut dibaca sebagai wawasan tambahan kamu kalau mau minjam di fintech supaya kamu tahu hak kamu sebenarnya disaat kritis sekalipun:

Aturan perusahaan fintech tentang maksimum pinjaman dan maksimum penalti (MUST READ) from TIRTO

Daftar Fintech ilegal from CNBC
Diubah oleh bisabegitucom 18-11-2018 11:44
jonetgame
viniest
viniest dan jonetgame memberi reputasi
12
29.7K
151
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
bisabegitucomAvatar border
TS
bisabegitucom
#120
Quote:


Paket goceng nya~
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.