powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Mati 2 Tahun, STNK Sudah Tak Bisa Diperpanjang Lagi Loh

Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Siapa disini yang suka telat membayar pajak kendaraan bermotor? Atau sering kelupaan kalau ternyata Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya sudah habis masa berlakunya dan sudah waktunya diperpanjang? Mulai sekarang, sudah saatnya GanSis membuat reminderagar hal seperti ini tak lagi terjadi. Ya kalau hanya sekedar menunggak pajak sih mungkin GanSis hanya akan dikenakan denda. Tapi kalau masa berlaku STNKnya habis dan tidak segera diperpanjang, bisa berakibat fatal loh.

Kenapa bisa begitu? Karena saat ini ada peraturan baru dari kepolisian yang menyatakan bahwa setiap kendaraan yang STNK nya mati dan tidak diperpanjang lebih dari dua tahun maka kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Artinya apa? Artinya bahwa kendaraan yang kita miliki akan menjadi kendaraan bodong alias ilegal dan tak bisa lagi dikendarai.


Sebenarnya, peraturan ini bukanlah benar - benar peraturan baru. Sebagaimana dijelaskan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi seperti dikutip dari Liputan6.com menyatakan bahwa peraturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Hanya saja, sejak dikeluarkan, aturan ini belum pernah diberlakukan. Nah, mulai saat ini aturan tersebut akan segera diberlakukan dan untuk saat ini aturan ini sedang dalam proses sosialisasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut, jika kendaraan bermotor sudah tidak terdaftar dan dianggap bodong maka dengan cara apapun kendaraan tersebut tidak akan bisa diregistrasikan kembali. Jadi kendaraan kita akan benar - benar jadi kendaraan bodong dan tidak bisa lagi dioperasikan untuk selamanya. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kendaraan yang sudah dihapus dari registrasi tidak dapat lagi diregistrasi ulang.


Sekedar diketahui, efek dari peraturan ini tak hanya membuat STNK saja yang akan menjadi bodong, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan tersebut juga akan menjadi tidak berlaku, yang tentu akibatnya kendaraan menjadi tidak ada nilai jualnya. Karena sama saja kendaraan yang kita miliki menjadi tidak memiliki surat - surat sebagai dokumen bukti pemilikan. Oleh karenanya mumpung sekarang masih dalam masa sosialisasi, ada baiknya kita mulai membuat pengingat agar tak sampai terlewat memperpanjang STNK dari kendaraan yang kita miliki. Aturan ini jelas dimaksudkan agar para pemilik kendaraan patuh terhadap kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi.






Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Ini
Sumur Gambar : Om Google




9
27.3K
180
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Tampilkan semua post
rifanishereeAvatar border
rifanisheree
#49
Nah bener ini, biar gak ada motor bebek knalpot racing yang bikin kuping bising dijalanemoticon-Cool
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.