realkeroll
TS
realkeroll
perlukah didenda jika resign sebelum kontrak habis?
Ane lagi galau nii gan, belum sampe sebulan kerja udah gk betahan di kantor, pengen segera angkat kaki dari kantor. Cuma masalahnya ane masii dalam masa kontrak, dalam kontraknya ada klausul yang nyebuti bahwa,

Atas pengakhiran perjanjian kerja oleh pihak kedua tersebut, pihak kedua wajib memberikan ganti rugi kepada pihak pertama sejumlah upah yang seharusnya menjadi haknya sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 surat perjanjian ini


Yang jadi pertanyaan ane, ini kontrak kerja kok seakan membuat karyawan gk punya nilai tawar sama perusahaan. Mau pait kek mau ngerasa hampir mampus di kantor, karyawan yang masii dalam masa kontrak gk bisa ngapa2in, cuma bisa pasrah terima nasib. Padahal kan kita punya hak untuk menentukan pilihan.

Lagian ane gk ngerti kenapa mesti ada denda begitu? Emang perusahaan rugi apa kalo kita resign?

Ane gk sepenuhnya kontra sama klausul denda buat yang melanggar kontrak kerja, tapii semestinya isi klausul denda itu mesti dirubah dan diperjelas lagii. Kalo menurut ane sebaiknya klausul tentang denda pemutusan kontrak kerja oleh karyawan itu diubah dari yang mesti bayar seluruh nilai gaji selama kontrak menjadi mesti mengembalikan seluruh fasilitas dan pinjaman yang telah dikeluarkan oleh perusahaan selama masa kontrak yang dipenuhi serta tidak menerima tunjangan seperti pesangon dll.

Menurut ane pribadi kalo klausulnya berubah menjadi wajib mengembalikan seluruh faslitas dan upah yang telah diberikan perusahaan itu lebih fair ketimbang mesti ganti seluruh nilai gaji yang akan diterima selama masa kontrak tersisa. Jadi perusahaan gk boleh memaksa karyawan bertahan di kondisi yang gk membuat dia nyaman bekerja. Kalo karyawan mau resign dalam masa kontrak ya seharusnya dipersilahkan, selama dia udah mengembalikan fasilitas yang diberikan kantor, semisal rumah dinas, kendaraan, pinjaman uang dsb yang di luar gaji, karena gaji udah jadi hak karyawan yang gk bisa ditarik lagi. Sehingga tidak perlu ada denda2an, ruginya karyawan yang resign dalam masa kontrak cuma gk dapet pesangon sma tunjangan2 lain yang diterima jika pensiun, PHK ato tidak diperpanjang masa kontrak.

Itulah sekelumit cuhatan ane gan, smoga ada pencerahan dari agan2 semua, dan semoga juga ada orang yang bisa membuat kebijakan yang baca thread ane ini dan menggugah hatinya buat membela nasib buruh dan karyawan sehingga tidak lagi menjadi "budak" di bawah kontrak kerja yang membuat tenaga kerja gk punya nilai tawar di depan perusahaan. Trims emoticon-I Love Indonesia (S)
0
69.7K
48
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & Profesi
icon
37KThread8.2KAnggota
Tampilkan semua post
rezastar
MOD
rezastar
#20
Quote:


ini PKWT yang kerja di perusahaan TOL negara kah ?

0
Tutup
Hot Threads
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.