deadmanksihAvatar border
TS
deadmanksih 
***{KONSULTASI ASK & SHARE} TANYA JAWAB SYARIAH ISLAM





Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.

Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:
-Shaheh
-Hasan
-Dhaif (lemah)
-Maudu' (palsu)

Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.

Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.

Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
-Ijma', kesepakatan para-para ulama.
-Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya.
-Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat.
-Urf, kebiasaan.

Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah[2] yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.

Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.

Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana al Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadits itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.

Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.


Quote:





SEMOGA MANFAAT UNTUK KITA SEMUA...!! TS SANGAT BERTERIMA KASIH DAN SANGAT MENGHARGAI JIKA ADA KASKUSER YANG MEMBERIKAN CENDOL...!! SALAM SALIM. NUWUN.

emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)





Diubah oleh deadmanksih 14-09-2014 19:24
tata604
nona212
nona212 dan tata604 memberi reputasi
2
228.3K
3.1K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
Spiritual
icon
6.2KThread2.4KAnggota
Tampilkan semua post
RA5.MuhammadAvatar border
RA5.Muhammad
#2591
Quote:


salam kenal gan emoticon-shakehand
Waalaikumsalam rahmatan wa barokah

sangat menarik pertanyaan dari agan,
mohon ijin untuk sharing dan berpendapat yah gan,
jika blm sempurna mohon dimaafkan .

dari pertanyaan agan, pointnya adalah hal istibra' dng kutipan :

Quote:


menurut ane nih gan ...
untuk memahami kalimat tsb ada baiknya kita baca lagi dng seksama



point pertanyaan agan adalah di nomor-2 gambar tsb, yaitu ..
"Adapun budak perempuan yang telah dinikahkan atau sedang melaksanakan ‘iddah,
ketika seseorang membelinya, maka tidak wajib melakukan istibra’ padanya seketika itu."


yang dimaksud dari point diatas adalah, (menurut ane).
jika seorang budak perempuan yang telah dinikahkan,
artinya bahwa budak tersebut status sebelumnya telah memliki suami
dan kemudian si suami menceraikan budak perempuan tsb lalu menjualnya kpd tuan yg baru.
nah yang harus kita perhatikan adalah pada kalimat selanjutnya yaitu ...
"sedang melaksanakan iddah"

tentunya kita tau bahwa terjadinya iddah adalah ...
karena sebab terputusnya nikah seorang wanita dengan suaminya,
entah karena kewafatan suami atau karena talak suami.
dan tentunya jika ada "iddah" pastilah ada "muddah" dan disitu pasti terjadi "tarabbuh".
garis besarnya adalah ..
yang namanya iddah itu terjadi ketika ..
seorang wanita bersuami, lalu suaminya wafat atau menceraikannya.

namun disini kita berbicara ttg iddah seorang budak perempuan,
maka di-istilahkan dengan iddah amah,
nah, si suami/tuan yang lama .. telah mentalaknya dan menjualnya
kepada pembeli (tuan) yang baru
sedangkan saat dijual.., si budak tersebut sedang menjalani iddah,
maka si pembeli tidak wajib melakukan istibra' padanya seketika itu

mengapa kok tidak wajib ?

mari kita lihat point nomor-3
Quote:

dari point no.3 maka bisa disimpulkan...
jika ikatan pernikahan (dari suami yg lama) dan ...
iddahnya telah hilang (telah menjalani iddah dng sempurna)
maka pada saat itulah si pria melakukan istibra' kepadanya.

intinya tidak wajib melakukan isitbra' pada saat itu,
karena si budak sedang menjalani iddah

namun isitbra' dilakukan ketika iddahnya telah selesai sempurna.

apa yang agan baca di link tsb masih sebagian kecilnya saja,
dalam kitab aslinya akan lebih kompleks penjelasannya
saya beri contoh yang berikut :

Dari Umar bin Khathab ra, ia berkata,
“siapapun wanita yang menikah dalam iddahnya,
jika yang menikahinya itu belum mencampurinya,
maka keduanya harus dipisahkan.
Lalu menjalani iddah yang tersisa dari suaminya yang dahulu.
Dan setelah itu ia lanjutkan beriddah dari suami yang sekarang,
dan selanjutnya suami yang dahulu itu tidak boleh menikahinya untuk selamanya.
dan budak wanita yang telah dinikahkan oleh tuan laki-lakinya dng orang lain
maka sang tuan tersebut tidak boleh menikahi budaknya kembali
karena kini nikahnya telah menjadi hak suaminya."


-----------------------------------------------

Nb: ini semua hanya menurut pendapat ane loh gan






لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتى تَحِيْضَ حَيْضَةً

emoticon-shakehand
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.