TS
muselimah
fïQɨʜ ωαηïтА ϻüŞLɨṃāH~





Quote:
Quote:

Diubah oleh muselimah 10-06-2016 18:49
deadmanksih dan sikodik memberi reputasi
2
29.3K
280
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
6.4KThread•2.8KAnggota
Tampilkan semua post
TS
muselimah
#47
Hukum Ziarah Kubur Bagi Kaum Perempuan
Pada mulanya ziarah kubur dilarang bagi wanita sebagaimana hadist riwayat Imam Ahmad dan At Turmudzi :
Dari Abu hurairah r.a bahwa Rasulullah s.a.w mengutuk para wanita yang berziarah kubur.
Akan tetapi sesudah itu Rasulullah membolaehkan wanita berziarah kubur sebagaimana hadist riwayat Al Hakim dan Ibnu Hibban dari 'Aisyah :
Dan dari Abdullah bin Ibnu Malik bahwa Siti 'Aisyah suatu hari pulang daru kuburan maka saya bertanya kepada Dia " Ya Ummul Mukminin, dari manakah anda ?" Dia menjawab " Dari Kuburan saudara Abdurrahman". Saya bertanya lagi kepadanya " Bukankah Rasulullah s.a.w telah melarang ziarah kubur ?". Dia menjawab " Memang asalnya beliau melarang ziarah kubur, tapi kemudian menyuruh untuk menziarahinya".
Memang para ulama berselisih pendapat tentang ziarah kubur bagi wanita, ada yang mengatakan makruh tahrim, ada pula yang mengatakan makruh tanzil. sedangkan pendapat terbanyak mengatakan boleh saja, asal tidak menimbulkan fitnah.
Al Qadhi berkata " Dan kadang dikatakan bila tidak terjadi semua itu ( maksudnya tidak mempertontonkan perhiasan dan tidak menangis sekeras-kerasnya, maka tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan kaum wanita berziarah kubur, karena ingat akan mati itu perlu baik bagi laki-laki maupun perempuan"
Wanita diperbolehkan berkunjung kepada keluarga perempuan dari orang yang meninggal untuk ikut berbela sungkawa dengan catatan jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama dipandang makruh oleh Fuqaha'. Begitu pula tidak dibenarkan bagi wanita berpakaian serba hitam atas meninggalnya seseorang atau berkabung lebih dari tiga hari kecuali atas meninggalnya suami.
Seperti halnya laki-laki wanita juga boleh melakukan shalat jenazah. An Nawawi berkata " Seyogyanya wanitapun disunahkan melakukan shalat jenazah secara berjamaah seperti pada shalat lainnya". Semua itu boleh dilakukan sesuai dengan syarat yaitu mereka harus menutup aurat, tidak memamerkan perhiasan tidak bersikap menggoda laki-laki dan tanpa minyak wangi.
Dalam hal mengantarkan jenazah ke kubur kebanyakan ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak boleh ikut mengantarkan jenazah ke kubur. Berdasarkan berbagai pendapat minimal hal itu makruh dilakukan, hal ini tak lain karena wanita yang ikut mengantarkan jenazah ke kubur tidak akan mampu menahan perasaan sedih, dikhawatirkan wanita akan menangis dan berteriak-teriak saat pemakaman, sedangkan agama melarang orang yang meratapi mayat.
MEMANDIKAN & MENGKAFANI
Pada umumnya jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan juga, lalu bagaimana jika suatu saat ada jenazah perempuan dan jumlah perempuan hanya sedikit adakah laki-laki yang boleh memandikan jenazah perempuan ?
Hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Ad Dailami, Ibnu Hibban, Ad Daruquthni dan Al Baihaqi menjelaskan :
Dari 'Aisyah r.a ia berkata : Rasulullah s.a.w pulang kerumah sekembalinya dari mengubur mayat, waktu itu kepalaku terasa pusing dan saya katakan " ah kepalaku " maka Rasulullah saw. menjawab "Bahkan aku juga ah kepalaku. Tidak akan membahayakan engkau andaikata engkau mati sebelumku lalu aku yang memandikan membungkus kemudian menyalati dan menguburkan.
Hadist di atas menunjukkan bahwa bila wanita meninggal maka suaminya boleh memandikan. Berdasarkan Qias wanita boleh memandikan suaminya yang meninggal. dalam riwayat lain diterangkan bahwa Asma memandikan Abu Bakar dan Ali memandikan istrinya Fatimah.
Setelah dimandikan selanjutnya mengkafani jenazah, jumlah kafan jenazah perempuan berbeda dengan kafan untuk jenazah laki-laki. Hadist riwayat Ahmad dan Abu daud menjelaskan bahwa :
Dari laila binti Qanif Ats Tsaqafiah Ats Tsaqafiah r.a berkata " saya adalah termasuk yang memandikan mayat Umi Kulsum binti Raasulullah s.a.w ketika ia wafat. Waktu itu yang pertama tama Rasulullah saw berikah kepada kami adalah kain sarung, kemudian baju, kemudian kerudung, kemudian kain pembungkus kemudian setelah itu saya bungkus lagi dengan kain yang lain". Laila menambahkan " Rasulullah saw ada di pintu memegang kafan puterinya sambil memberikan selembar demi selembar kepada kami".
Al Bukhari mengatakan : kata Al hasan " Kain yang kelima diikatkan pada dua paha dan dua pantat dibalik baju".
.
Pada mulanya ziarah kubur dilarang bagi wanita sebagaimana hadist riwayat Imam Ahmad dan At Turmudzi :
Dari Abu hurairah r.a bahwa Rasulullah s.a.w mengutuk para wanita yang berziarah kubur.
Akan tetapi sesudah itu Rasulullah membolaehkan wanita berziarah kubur sebagaimana hadist riwayat Al Hakim dan Ibnu Hibban dari 'Aisyah :
Dan dari Abdullah bin Ibnu Malik bahwa Siti 'Aisyah suatu hari pulang daru kuburan maka saya bertanya kepada Dia " Ya Ummul Mukminin, dari manakah anda ?" Dia menjawab " Dari Kuburan saudara Abdurrahman". Saya bertanya lagi kepadanya " Bukankah Rasulullah s.a.w telah melarang ziarah kubur ?". Dia menjawab " Memang asalnya beliau melarang ziarah kubur, tapi kemudian menyuruh untuk menziarahinya".
Memang para ulama berselisih pendapat tentang ziarah kubur bagi wanita, ada yang mengatakan makruh tahrim, ada pula yang mengatakan makruh tanzil. sedangkan pendapat terbanyak mengatakan boleh saja, asal tidak menimbulkan fitnah.
Al Qadhi berkata " Dan kadang dikatakan bila tidak terjadi semua itu ( maksudnya tidak mempertontonkan perhiasan dan tidak menangis sekeras-kerasnya, maka tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan kaum wanita berziarah kubur, karena ingat akan mati itu perlu baik bagi laki-laki maupun perempuan"
Wanita diperbolehkan berkunjung kepada keluarga perempuan dari orang yang meninggal untuk ikut berbela sungkawa dengan catatan jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama dipandang makruh oleh Fuqaha'. Begitu pula tidak dibenarkan bagi wanita berpakaian serba hitam atas meninggalnya seseorang atau berkabung lebih dari tiga hari kecuali atas meninggalnya suami.
Seperti halnya laki-laki wanita juga boleh melakukan shalat jenazah. An Nawawi berkata " Seyogyanya wanitapun disunahkan melakukan shalat jenazah secara berjamaah seperti pada shalat lainnya". Semua itu boleh dilakukan sesuai dengan syarat yaitu mereka harus menutup aurat, tidak memamerkan perhiasan tidak bersikap menggoda laki-laki dan tanpa minyak wangi.
Dalam hal mengantarkan jenazah ke kubur kebanyakan ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak boleh ikut mengantarkan jenazah ke kubur. Berdasarkan berbagai pendapat minimal hal itu makruh dilakukan, hal ini tak lain karena wanita yang ikut mengantarkan jenazah ke kubur tidak akan mampu menahan perasaan sedih, dikhawatirkan wanita akan menangis dan berteriak-teriak saat pemakaman, sedangkan agama melarang orang yang meratapi mayat.
MEMANDIKAN & MENGKAFANI
Pada umumnya jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan juga, lalu bagaimana jika suatu saat ada jenazah perempuan dan jumlah perempuan hanya sedikit adakah laki-laki yang boleh memandikan jenazah perempuan ?
Hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Ad Dailami, Ibnu Hibban, Ad Daruquthni dan Al Baihaqi menjelaskan :
Dari 'Aisyah r.a ia berkata : Rasulullah s.a.w pulang kerumah sekembalinya dari mengubur mayat, waktu itu kepalaku terasa pusing dan saya katakan " ah kepalaku " maka Rasulullah saw. menjawab "Bahkan aku juga ah kepalaku. Tidak akan membahayakan engkau andaikata engkau mati sebelumku lalu aku yang memandikan membungkus kemudian menyalati dan menguburkan.
Hadist di atas menunjukkan bahwa bila wanita meninggal maka suaminya boleh memandikan. Berdasarkan Qias wanita boleh memandikan suaminya yang meninggal. dalam riwayat lain diterangkan bahwa Asma memandikan Abu Bakar dan Ali memandikan istrinya Fatimah.
Setelah dimandikan selanjutnya mengkafani jenazah, jumlah kafan jenazah perempuan berbeda dengan kafan untuk jenazah laki-laki. Hadist riwayat Ahmad dan Abu daud menjelaskan bahwa :
Dari laila binti Qanif Ats Tsaqafiah Ats Tsaqafiah r.a berkata " saya adalah termasuk yang memandikan mayat Umi Kulsum binti Raasulullah s.a.w ketika ia wafat. Waktu itu yang pertama tama Rasulullah saw berikah kepada kami adalah kain sarung, kemudian baju, kemudian kerudung, kemudian kain pembungkus kemudian setelah itu saya bungkus lagi dengan kain yang lain". Laila menambahkan " Rasulullah saw ada di pintu memegang kafan puterinya sambil memberikan selembar demi selembar kepada kami".
Al Bukhari mengatakan : kata Al hasan " Kain yang kelima diikatkan pada dua paha dan dua pantat dibalik baju".
.
Diubah oleh muselimah 23-04-2015 09:07
0

trit ini berisi tentang segala sesuatu mengenai wanita dalam islam 

