- Beranda
- Mancanegara
[B]Jenis Visa untuk WNA yang datang ke Indonesia[/B]
...
TS
strike33
[B]Jenis Visa untuk WNA yang datang ke Indonesia[/B]
Up date :
Mohon maaf sekali, dikarenakan Ane sekarang sibuk sekali mengurusi bisnis baru, tidak bisa banyak bantu jawab pertanyaan Agan.
Saran penting jika punya pertanyaan mengenai visa :
1. Datangi kantor imigrasi terdekat di kota Agan. Di kantor imigrasi ada meja informasi yang siap memberikan informasi mengenai Visa Indonesia dan segala yang berkaitan tentang keimigrasian atau hubungi Visa Agen terdekat di kota Agan
2. Gunakan google Gan, sudah banyak informasi yang tersedia
3. Untuk hal yang berkaitan dengan pernikahan, hubungi KUA untuk yang Muslim dan Kantor Catatan Sipil (atau rumah ibadah terdekat) jika ada pertanyaan
Semogan bermanfaat
Thread ini bukan untuk FJB Gan / Sis...tapi untuk memberikan informasi bagi kaskuser. Maaf, untuk yang lain juga...jika pasang iklan di thread ini, maka id Anda akan saya BLOCK sudah ane warning ya...jadi tolong hargai waktu orang lain dan bersikap profesional
Silahkan dilihat tanya jawab yang masuk di link ini :
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...-melalui-email
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...uk-lewat-email
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...wab-yang-masuk
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...uk-lewat-email
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...--rada-panjang
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...t-wna-pakistan
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...kait-wna-rusia
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...rkait-wna-irak
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...s-visa-60-hari
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...t-wna-pakistan
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...an-kitas-kerja
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...-wna-australia
Mohon maaf sekali, dikarenakan Ane sekarang sibuk sekali mengurusi bisnis baru, tidak bisa banyak bantu jawab pertanyaan Agan.
Saran penting jika punya pertanyaan mengenai visa :
1. Datangi kantor imigrasi terdekat di kota Agan. Di kantor imigrasi ada meja informasi yang siap memberikan informasi mengenai Visa Indonesia dan segala yang berkaitan tentang keimigrasian atau hubungi Visa Agen terdekat di kota Agan
2. Gunakan google Gan, sudah banyak informasi yang tersedia
3. Untuk hal yang berkaitan dengan pernikahan, hubungi KUA untuk yang Muslim dan Kantor Catatan Sipil (atau rumah ibadah terdekat) jika ada pertanyaan
Semogan bermanfaat
Thread ini bukan untuk FJB Gan / Sis...tapi untuk memberikan informasi bagi kaskuser. Maaf, untuk yang lain juga...jika pasang iklan di thread ini, maka id Anda akan saya BLOCK sudah ane warning ya...jadi tolong hargai waktu orang lain dan bersikap profesional
Silahkan dilihat tanya jawab yang masuk di link ini :
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...-melalui-email
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...uk-lewat-email
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...wab-yang-masuk
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...uk-lewat-email
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...--rada-panjang
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...t-wna-pakistan
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...kait-wna-rusia
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...rkait-wna-irak
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...s-visa-60-hari
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...t-wna-pakistan
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...an-kitas-kerja
http://www.kaskus.co.id/show_post/55...-wna-australia
Diubah oleh strike33 18-10-2016 02:36
tata604 memberi reputasi
1
197.1K
411
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Mancanegara
5.9KThread•3KAnggota
Tampilkan semua post
TS
strike33
#234
Pertanyaan terkait WNA Irak
T :
permisi gan..
selamat malam
ane baca2 trit ente di kaskus gan, ane mau tanya gan, visa untuk urusan bisnis gitu ane baca harus pake surat penjamin gitu ya gan? formatnya itu seperti apa ya gan?
J:
Hi Gan..
Ada 2 jenis visa untuk bisnis
1. Visa bisnis (business visa) single entry berlaku 60 hari (terkadang hanya 30 hari tergantung KBRI).
Diperlukan surat sponsor dan surat penjamin dari direktur sebuah PT / CV atau badan usaha yang memiliki perijinan lengkap dan copy ktp direktur. Visa ini diajukan di KBRI di luar negeri sebelum masuk Indoneasia. Nantinya jika visa disetujui maka WNA bisa memperpanjang visa di imigrasi. Maximal 4x30 hari perpanjangan. Diperlukan persyaratan sama seperti mengajukan awal , juga diperlukan copy situ/siup/tdp perusahaan. Perpanjangan paling telat sebelum 7 hari dari masa visa berlaku.
Visa tidak berlaku lagi jika wna keluar Indonesia sebelum masa visa berakhir.
2. Visa Bisnis berlaku 1 tahun (multiple entry bussiness visa 1 year ) . Maximal tinggal 60 hari per entry dan bisa keluar masuk Indonesia beberapa kali dalam setahun.
Sponsor (PT/CV) harus mengajukan surat rekomendasi ke imigrasi Jakarta. Nantinya jika disetujui, pihak imigrasi akan memberikan surat rekomendasi dan telex yang harus dibawa ke KBRI. Diperlikan surat undangan dan surat penjamin selain surat rekomendasi telex.
Format / contoh surat ada, yang berisi data sponsor dan data wna dan jenis visa yang diminta
T:
ooh gitu ya gan siaap makasih banyak,
kalo biaya visa dari iraq ke indonesia itu ceknya dimana ya gan?
J :
Untuk warga negara Iraq lebih rumit dari negara lain. Iraq termasuk negara red flag / berisiko. Biaya resmi hanya bisa ditanyakan langsung kepada KBRI bersangkutan karena setiap KBRI memiliki harga dan persyaratan berbeda.
Kalau hanya untuk visa berkunjung..bisa melalui proses pengajuan visa di KBRI di Iraq dengan sponsor WNI ber ktp di mana WNA Iraq ini nantinya berencana tinggal. Juga harus ada surat sponsor dan surat penjamin sponsor dan fotocopy ktp sponsor.
Nantinya KBRI akan menghubungi imigrasi Jakarta untuk mewancarai sponsor. Sponsor akan ditanya kemampuan financial dengan menunjukkan banking statement dan relasi dengan WNA tsb. Hasil wawancara akan diinfokan oleh imigrasi ke KBRI dan jika diapprove, baru visa diberikan. Visa biasanya hanya untuk 15 hari dan ada yang bisa diperpanjang atau tidak tergantung hasil wawancara
Untuk kitas kerja jauh lebih rumit karna sponsor harus perusahaan yang memiliki perijinan lengkap dan proses jauh lebih rumit dan lama dengan biaya tidak sedikit karna akan ada biaya dpkk atau biaya kontribusi ke depnaker sebesar $ 1.200 per 12 bulan belim termasuk biaya pengurusan visa.
Jadi saran saya, silahkan ajikan visa kunjungan biasa dahulu untuk mencari perusahaan yang bisa mensponsori kitas kerja.
Kalau memang bisa mendapatkan sponsor untuk pengajuan kitas kerja, maka proses awal pengajuan harus dimulai sebelum WNA memasuki Indonesia
Silahkan baca treadnya, ada banyak ulasan mengenai Kitas kerja, dll
permisi gan..
selamat malam
ane baca2 trit ente di kaskus gan, ane mau tanya gan, visa untuk urusan bisnis gitu ane baca harus pake surat penjamin gitu ya gan? formatnya itu seperti apa ya gan?
J:
Hi Gan..
Ada 2 jenis visa untuk bisnis
1. Visa bisnis (business visa) single entry berlaku 60 hari (terkadang hanya 30 hari tergantung KBRI).
Diperlukan surat sponsor dan surat penjamin dari direktur sebuah PT / CV atau badan usaha yang memiliki perijinan lengkap dan copy ktp direktur. Visa ini diajukan di KBRI di luar negeri sebelum masuk Indoneasia. Nantinya jika visa disetujui maka WNA bisa memperpanjang visa di imigrasi. Maximal 4x30 hari perpanjangan. Diperlukan persyaratan sama seperti mengajukan awal , juga diperlukan copy situ/siup/tdp perusahaan. Perpanjangan paling telat sebelum 7 hari dari masa visa berlaku.
Visa tidak berlaku lagi jika wna keluar Indonesia sebelum masa visa berakhir.
2. Visa Bisnis berlaku 1 tahun (multiple entry bussiness visa 1 year ) . Maximal tinggal 60 hari per entry dan bisa keluar masuk Indonesia beberapa kali dalam setahun.
Sponsor (PT/CV) harus mengajukan surat rekomendasi ke imigrasi Jakarta. Nantinya jika disetujui, pihak imigrasi akan memberikan surat rekomendasi dan telex yang harus dibawa ke KBRI. Diperlikan surat undangan dan surat penjamin selain surat rekomendasi telex.
Format / contoh surat ada, yang berisi data sponsor dan data wna dan jenis visa yang diminta
T:
ooh gitu ya gan siaap makasih banyak,
kalo biaya visa dari iraq ke indonesia itu ceknya dimana ya gan?
J :
Untuk warga negara Iraq lebih rumit dari negara lain. Iraq termasuk negara red flag / berisiko. Biaya resmi hanya bisa ditanyakan langsung kepada KBRI bersangkutan karena setiap KBRI memiliki harga dan persyaratan berbeda.
Kalau hanya untuk visa berkunjung..bisa melalui proses pengajuan visa di KBRI di Iraq dengan sponsor WNI ber ktp di mana WNA Iraq ini nantinya berencana tinggal. Juga harus ada surat sponsor dan surat penjamin sponsor dan fotocopy ktp sponsor.
Nantinya KBRI akan menghubungi imigrasi Jakarta untuk mewancarai sponsor. Sponsor akan ditanya kemampuan financial dengan menunjukkan banking statement dan relasi dengan WNA tsb. Hasil wawancara akan diinfokan oleh imigrasi ke KBRI dan jika diapprove, baru visa diberikan. Visa biasanya hanya untuk 15 hari dan ada yang bisa diperpanjang atau tidak tergantung hasil wawancara
Untuk kitas kerja jauh lebih rumit karna sponsor harus perusahaan yang memiliki perijinan lengkap dan proses jauh lebih rumit dan lama dengan biaya tidak sedikit karna akan ada biaya dpkk atau biaya kontribusi ke depnaker sebesar $ 1.200 per 12 bulan belim termasuk biaya pengurusan visa.
Jadi saran saya, silahkan ajikan visa kunjungan biasa dahulu untuk mencari perusahaan yang bisa mensponsori kitas kerja.
Kalau memang bisa mendapatkan sponsor untuk pengajuan kitas kerja, maka proses awal pengajuan harus dimulai sebelum WNA memasuki Indonesia
Silahkan baca treadnya, ada banyak ulasan mengenai Kitas kerja, dll
0