aripratomolawAvatar border
TS
aripratomolaw
Konsultasi Hukum Gratis
Apabila ada Permasalahan Hukum yang tidak bersifat Rahasia ingin ditanyakan silahkan, kita berdiskusi ria


Ane Harap di Forum ini adalah tempat ajang berdiskusi secara terbuka dan saling menghargai.

silahkan bertanya apa saja mengenai permasalahan-permasalahan hukum dan apabila dari agan-agan ada penambahan, atau pengoreksian dari Advis Hukum yang lebih simpel mudah di mengerti dan lebih tajam, silahkan langsung memberikan masukannya untuk memberikan tambahan advis

ataupun saling mengisi dengan cara yang elegan dan tata bahasa yang santun tanpa harus mencela satu sama lain agar kita dapat menghormati sebuah perbedaan pendapat

hingga menjadi tema yang menarik dan seru untuk sama-sama saling mengkaji permasalahan-permasalahan, jangan menyerang dengan kata-kata yang bersifat kekanak-kanakan di Theread ini

ane harap di Theread ini kita semua menjunjung tinggi diskusi-diskusi persahabatan untuk saling menghargai


www.aripratomo.com
Diubah oleh aripratomolaw 30-05-2018 01:21
tata604
tata604 memberi reputasi
1
139.9K
1.2K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
aripratomolawAvatar border
TS
aripratomolaw
#283
Quote:


jual windows bajakan tentu melanggar hukum gan

Pasal 72 ayat (2)UU Hak Cipta berbunyi: mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana dihukum dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta.

Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” .
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.