- Beranda
- Melek Hukum
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
...
TS
b3y
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Segala yg berkaitan dengan ketenagakerjaan mari kita share disini.
dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan
Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya
F.A.Q
#1
#2
RULES
dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan
Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya
F.A.Q
#1
#2
RULES
nona212 dan tata604 memberi reputasi
3
279.3K
Kutip
1.4K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.5KAnggota
Tampilkan semua post
TS
b3y
#68
F.a.q
Quote:
Original Posted By fransto►Kebetulan nih ane mau tanya2 mengenai aturan dan hukum mengenai ketenagakerjaan :
Ceritanya begini : Perusahaan tempat ane kerja sekarang mulai goyang dan pemilik (dua orang) kelihatannya lebih milih pecah dari pada mencari alternatif untuk memajukan perusahaan. ane kerja udah 5th lebihlah
dengan adannya keputusan untuk bubar maka ane dan karyawan yg lain otomatis tidak bekerja lg tp kita di fasilitasi oleh salah satu pemilik untuk bekerja diperusahaannya yang lain sehingga kita tidak nganggur nah yg jadi pertanyaan ane :
1. apakah kita (karyawan) termasuk kategori PHK dalam kasus ini
2. apakah hak kita sama (aturan PHK / pesangon dll) walau sudah dijamin bekerja di perusahaan pemilik yg lain.
3. bagaimana jika perusahaan tidak mau membayar pesangon sesuai dengan UUD dengan alasan memang tidak ada uang karena keadaan perusahaan yg memang sedang sulit keuangannya.
Atas bantuan dan sarannya ane ucapkan terima kasih
Ceritanya begini : Perusahaan tempat ane kerja sekarang mulai goyang dan pemilik (dua orang) kelihatannya lebih milih pecah dari pada mencari alternatif untuk memajukan perusahaan. ane kerja udah 5th lebihlah
dengan adannya keputusan untuk bubar maka ane dan karyawan yg lain otomatis tidak bekerja lg tp kita di fasilitasi oleh salah satu pemilik untuk bekerja diperusahaannya yang lain sehingga kita tidak nganggur nah yg jadi pertanyaan ane :
1. apakah kita (karyawan) termasuk kategori PHK dalam kasus ini
2. apakah hak kita sama (aturan PHK / pesangon dll) walau sudah dijamin bekerja di perusahaan pemilik yg lain.
3. bagaimana jika perusahaan tidak mau membayar pesangon sesuai dengan UUD dengan alasan memang tidak ada uang karena keadaan perusahaan yg memang sedang sulit keuangannya.
Atas bantuan dan sarannya ane ucapkan terima kasih
Spoiler for :
Quote:
Original Posted By b3y►1. di bilang PHK sih tidak gan. apa pengusaha sudah memberitahukan kepada karyawan mengenai PHK ?
2. hak apa nih gan ? hak untuk menerima pesangon kah ?
3. dilakukan permohonan pailit gan, nanti kurator yg akan mengurus dan menghitung aset dr perusahaan tsb. aset tersebut yg akan digunakan untuk membayar segala hutangnya..
2. hak apa nih gan ? hak untuk menerima pesangon kah ?
3. dilakukan permohonan pailit gan, nanti kurator yg akan mengurus dan menghitung aset dr perusahaan tsb. aset tersebut yg akan digunakan untuk membayar segala hutangnya..
Quote:
Original Posted By fransto►1. Perusahaan sudah memberitahu bahwa kelihatannya perusahaan tidak bisa lanjut lagi. dan kami disarankan untuk pindah bekerja di salah satu perusahaan milik salah satu owner.
2. ya itulah gan (pesangon/uang penghargaan) apakah kita berhak atas itu.
2. ya itulah gan (pesangon/uang penghargaan) apakah kita berhak atas itu.
Quote:
Original Posted By b3y►1. berarti blm jelas menurut saya statusnya phk atau tidak
2. pesangon merupakan hak gana apabila di phk, tp untuk jumlah dinegosiasi berdasar kemampuan pt (karna pt tsb pailit)
2. pesangon merupakan hak gana apabila di phk, tp untuk jumlah dinegosiasi berdasar kemampuan pt (karna pt tsb pailit)
Spoiler for :
Quote:
Original Posted By JasmineJava►Perlu dilihat apakah perusahaan tempat agan kerja sekarang apakah leburan atau pecahan dari perusahaan yang lama - maka tidak terjadi PHK? Atau apakah perusahaan yang lama itu benar2 sudah diliquidasi?
Berdasarkan UU aturan pesangon perusahaan yang sudah diliquidasi hanya sebesar 2 bulan kerja beserta tunjangan tapi ya dilihat juga kemampuan perusahaan tersebut.
Good luck memperjuangkan hak-haknya
Terima kasih
Berdasarkan UU aturan pesangon perusahaan yang sudah diliquidasi hanya sebesar 2 bulan kerja beserta tunjangan tapi ya dilihat juga kemampuan perusahaan tersebut.
Good luck memperjuangkan hak-haknya
Terima kasih
Spoiler for :
Quote:
Original Posted By @-gus18►Salam kenal,
Dari cerita TS diatas, bisa dibilang perusahaan lama TS sudah tidak menjalankan usahanya dan sekarang TS bekerja di perusahaan lain milik owner perusahaan yang dulu, yang tidak ada kaitan atau hubungan dengan perusahaan lama. Secara general adalah PHK adalah pemutusan hubungan kerja antara pemberi kerja (pengusaha) dengan pekerja. Dalam hal perusahaan baru TS tidak ada hubungan atau kaitan dengan perusahaan lama, berarti hubungan kerja antara TS dengan perusahaan lama dapat dikatakan sudah berakhir. Kewajiban-kewajiban atas pengakhiran hubungan kerja tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Hubungan kerja diakomodir dalam aturan yg sama yakni UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Semoga bermanfaat. Salam.
Dari cerita TS diatas, bisa dibilang perusahaan lama TS sudah tidak menjalankan usahanya dan sekarang TS bekerja di perusahaan lain milik owner perusahaan yang dulu, yang tidak ada kaitan atau hubungan dengan perusahaan lama. Secara general adalah PHK adalah pemutusan hubungan kerja antara pemberi kerja (pengusaha) dengan pekerja. Dalam hal perusahaan baru TS tidak ada hubungan atau kaitan dengan perusahaan lama, berarti hubungan kerja antara TS dengan perusahaan lama dapat dikatakan sudah berakhir. Kewajiban-kewajiban atas pengakhiran hubungan kerja tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Hubungan kerja diakomodir dalam aturan yg sama yakni UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Semoga bermanfaat. Salam.
Quote:
Original Posted By fransto►Salam kenal juga gan
memang tidak ada hubungannya gan, cuma ownernya aja yg sama secara Badan Hukum terpisah. thanks infonya
memang tidak ada hubungannya gan, cuma ownernya aja yg sama secara Badan Hukum terpisah. thanks infonya
Spoiler for :
Quote:
Original Posted By arul warior►kalo saya mencoba membantu, mungkin agan bisa menanyakan status perusahaan itu terlebih dahulu.nah apabila perusahaan itu sudah dinyatakan bubar mungkin bisa ditanyakan prosedur pemberian pesangonnya. tapi apabila perusahaan telah bubar namun tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga maka perusahaan wajib membayar pesangon. tapi saran saya hati-hati gan, apabila belum ada kepastian masalah pembubaran perusahaan dan pembayaran pesangon, tapi agan sudah ikut kerja diperusahaan baru milik salah satu pemilik, agan bisa dikatakan melanggar kontrak bila di kontrak awal ada larangan bekerja diperusahaan lain, nah bila itu terjadi agan bisa-bisa melanggar perjanjian, sehingga hak-hak agan bisa tidak terpenuhi termasuk pesangon
Quote:
Original Posted By fransto►Makasih infonya gan
berarti jika dinyatakan pailit oleh pengadilan hak-hak kita bisa tidak terbayarkan karena hasil penjualan aset tdk mencukupi..

BTW....thanks all for infonya
berarti jika dinyatakan pailit oleh pengadilan hak-hak kita bisa tidak terbayarkan karena hasil penjualan aset tdk mencukupi..


BTW....thanks all for infonya
Quote:
Original Posted By b3y►apabila dinyatakan pailit oleh pengadilan blm tentu haknya agan gk terbayar, karna asetnya akan dihitung semua, biasanya aset pt itu sih besar 
ya semoga aja asetnya pt agan cukup buat bayar gaji karyawan
fyi: sebelum karyawan itu kreditur preferen tp sekarang sudah tidak lagi, melainkan sbg kreditur konkuren

ya semoga aja asetnya pt agan cukup buat bayar gaji karyawan

fyi: sebelum karyawan itu kreditur preferen tp sekarang sudah tidak lagi, melainkan sbg kreditur konkuren

Spoiler for :
Quote:
Original Posted By jeex►Mungkin perlu diperjelas dulu gan: apakah perusahaan yg lain ini masih 1 group? dgn perusahaan lama? perlu juga diperhatikan; "apakah ada kontrak baru? dan bagaimana isi kontrak baru tersebut? apakah dinyatakan bahwa masa kerja anda dilanjutkan? bila masa kerja baru, maka hak dan kewajiban juga dihitung baru. dan itu berarti agan di-PHK pada perusahaan sebelumnya.
saran ane, agan meminta pesangon atas PHK karna perusahaan pailit. (kecuali bila perusahaan baru ini mempertegas bahwa "status karyawan tidak putus dan masa kerja dilanjutkan dari perusahaan lama)
saran ane, agan meminta pesangon atas PHK karna perusahaan pailit. (kecuali bila perusahaan baru ini mempertegas bahwa "status karyawan tidak putus dan masa kerja dilanjutkan dari perusahaan lama)
Quote:
Original Posted By chuba.►Kok pailit
:
Pembubaran perusahaan ada 2 jalan :
1. Liwat Likuidator
2. Liwat kurator
Nah kalo liwat kurator brarti perusahaannya DINYATAKAN PAILIT oleh pengadilan niaga.
Perusahaan pailit blm tentu bubar (bangkrut) bisa jadi pemilik perusahaan mengajukan perdamaian & diterima oleh para kreditornya. (Karyawan masuk jg sbgai kreditor).
Mengenai PHK dlm kepailitan diatur dlm pasal 39 uu kepailitan, mengenai pesangon, penggantian hak di atur dlm pasal2 khusus di uu ketenagakerjaan (lupa
) ![kaskus-image]()
:Pembubaran perusahaan ada 2 jalan :
1. Liwat Likuidator
2. Liwat kurator
Nah kalo liwat kurator brarti perusahaannya DINYATAKAN PAILIT oleh pengadilan niaga.
Perusahaan pailit blm tentu bubar (bangkrut) bisa jadi pemilik perusahaan mengajukan perdamaian & diterima oleh para kreditornya. (Karyawan masuk jg sbgai kreditor).
Mengenai PHK dlm kepailitan diatur dlm pasal 39 uu kepailitan, mengenai pesangon, penggantian hak di atur dlm pasal2 khusus di uu ketenagakerjaan (lupa
) 
0
Kutip
Balas