Kaskus

News

luthsAvatar border
TS
luths
Visum Et Repertum dan forensik kedokteran
Diubah oleh luths 02-09-2014 07:47
0
37.4K
236
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
Kepolisian
KASKUS Official
3.6KThread858Anggota
Tampilkan semua post
luthsAvatar border
TS
luths
#1
Pembuatan Visum et Repertum merupakan salah satu bagian dari bentuk pelayanan medikolegal di rumah sakit,namun demikian terkait dengan kedokteran forensik, pembuatan Visum et Repertum juga merupakan bagian dari pembuktian, bahan penuntutan serta pertimbangan bagi seorang hakim untuk memutus perkara dalam sebuah persidangan.
Dalam kaitannya sebagai salah satu bagian dari alat bukti yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP, Visum et Repertum harus diminta secara resmi dari pihak yang dapat mengajukan, kemudian di keluarkan oleh pihak yang berhak. Hal ini sangat penting untuk di lakukan mengingat keberadaan Visum et Repertum ini dapat membuat terang sebuah perkara pidana sekalipun dilaksanakan kepada mayat (korban). Walaupun demikian, pada kenyataan yang sering terjadi di lapangan terkait hal ini diantaranya adalah keterbatasan peralatan termasuk penyimpanan rekam medis, kurang baik nya koordinasi antara penyidik Kepolisian dengan dokter dimana kejadian yang paling sering terjadi adalah sudah rusaknya TKP tindak pidana khususnya yang memerlukan pemeriksaan kedokteran forensik ketika dokter yang akan memeriksa datang/sampai ke TKP tersebut.Hal ini lebih banyak di karenakan kurang cermatnya penyidik yang berada di TKP.
Berbagai perbaikan yang dilakukan baik oleh institusi Kepolisian maupun lembaga Criminal Justice System termasuk pihak kedokteran forensik yang ada di Indonesia, diharapkan bisa membawa perubahan dalam hal penanganan tindak pidana yang terjadi khususnya yang memerlukan dilakukannya pemeriksaan pihak kedokteran guna kepentingan pengeluaran Visum et Repertum.
0
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.