Dari mbah google Berdasarkan status tanahnya, tanah apartemen dapat di bagi menjadi 3; yaitu Tanah Negara, Tanah Pengelola dan Tanah Hak Milik. Jika tanah tersebut dimiliki oleh negara, biasanya pengembang yang mengantongi sertifikat HGB murni dan kemudian dijual kepada konsumen berupa Hak Guna B...