News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
154
Lapor Hansip
02-10-2022 17:24

Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Pengamat Sepak Bola: Tak Sesuai

Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Pengamat Sepak Bola: Tak Sesuai Prosedur
Kompas.com - 02/10/2022, 10:11 WIB

Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Pengamat Sepak Bola: Tak SesuaiSuasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/9/2022) malam.[color=var(--cl-gray-bold)](KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tembakan gas air mata oleh polisi usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan FIFA.
Sebab, tembakan gas air mata tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat suporter sesak napas.
Hingga Minggu (2/9/2022) pagi sekitar pukul 6.00 WIB, jumlah korban tewas yang telah dikonfirmasi Polri mencapai 127 orang.
"Pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak sesuai prosedural dan melanggar FIFA Stadium Safety dan Security Regulations (aturan pengamanan dan keamanan Stadion FIFA) ," kata Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/9/2022).
Adapun dalam aturan tersebut, penggunaan gas air mata nyatanya memang tidak diperbolehkan. Beleid tertuang di pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".
Namun demikian, menurut Akmal, dilepasnya tembakan gas air mata oleh aparat keamanan juga menjadi kesalahan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Kelalaian PSSI ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepak bola itu berbeda dengan pengamanan demo. Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion," ucap Akmal.
Berpotensi dipenjara
Akmal meminta, pertandingan sepak bola dihentikan sementara akibat meninggalnya 127 suporter.
Dia bilang, penghentian bisa dilakukan hingga diambil keputusan untuk membentuk tim pencari fakta gabungan atau tim khusus menginvestigasi kasus kerusuhan.
"Untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang lalai," sebutnya.
Akmal menuturkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.
Pasal 52 UU menyebutkan, suporter berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Lalu di pasal 103, apabila penyelenggara tidak mampu mengamankan pertandingan, maka bisa dikenakan hukum pidana berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian, pasal 359 KUHP menyatakan, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
"Ini yang harus dilakukan, membentuk tim pencari fakta, menghukum pihak-pihak terkait. PSSI harus membuat regulasi tentang suporter. Ketika jaminan ini sudah dilakukan maka boleh kompetisi digelar kembali," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.
"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," imbuhnya.
Dari insiden semalam, sebanyak 127 orang tewas, termasuk dua anggota Polri. Dari jumlah korban tewas, 34 di antaranya meninggal dunia di stadion, sisanya di rumah sakit.
Selain itu, ada sekitar 180 orang yang tengah dirawat di sejumlah rumah sakit. Dugaan sementara, para korban terinjak-injak suporter lain, serta sesak nafas akibat semprotan gas air mata jajaran keamanan.
[/color]

https://nasional.kompas.com/read/202...ola-tak-sesuai
profile-picture
profile-picture
profile-picture
viniest dan 11 lainnya memberi reputasi
10
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Pengamat Sepak Bola: Tak Sesuai
02-10-2022 17:32
ni polisi nembak gas air mata ke mana..???…kl ke lapangan si masi ok..walaupun melanggar peraturan fifa si..

tapi kl mereka nembak ke tribun atau deket pintu keluar atau ruang sempit mah kurang ajar dah…
profile-picture
profile-picture
profile-picture
Exorcizm dan 4 lainnya memberi reputasi
4 1
3
profile picture
KASKUS Maniac
02-10-2022 20:01
@sand123 @Aparatkaskus mungkin ia .tpi yg ada mungkin korban hasil kekerasan .entah suporter ato petugas yg kena
1
profile picture
KASKUS Addict
02-10-2022 20:23
@truebluezz kalo korban kekerasannya itu ke si perusuh/yang terjun kelapangan sih gw bisa maklum malah mendukung aparat, karena Polisi juga berhak menindak supporter yang anarkis apalagi sampe turun kelapangan, tapi kalo pake gas air mata sebegitu banyaknya ya menurut gw agak keterlaluan. Harusnya kalo memang keadaan darurat untuk pake gas air mata ya jangan sebanyak itu juga, atau setidaknya tembakin ditengah lapangan, kan yang rusuh yang dilapangannya. Dan gw yakin para aparat juga sudah menyiapakan masker anti gas airmata untuk tindakan proteksi kpda aparat itu sendiri sebagai pengecualian seperti yang agan jelaskan. Kalo di tembakin di pinggir tribun trus kebawa angin kearah area kursi penonton ya gimana ga panik tuh para supporter yang masih duduk di tribun, apalagi pintu exitnya kecil ditambah masih padatnya supporter di area stadion. mau lari kemana mereka? kalo mau lari kelapangan ya pasti mereka takut dipentung aparat walau mereka bukan pelaku yang turun ke lapangan.
3
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia