News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
31
Lapor Hansip
31-05-2022 18:58

Tok! Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Tok! Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Divonis 10 Bulan Penjara


Usai menjalani serangkaian proses hukum, terdakwa kasus penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus menjalani sidang putusan. Hadfana divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang yang diselenggarakan secara daring ini beragendakan pembacaan putusan atas kasus yang dilakukan terdakwa Hadfana Firdaus.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Prayitno, hakim memvonis hukuman 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah subsider 2 bulan bagi terdakwa hadfana firdaus.

"Menghukum terdakwa 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," kata Budi Prayitno, Selasa (31/5/2022).

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Hadfana Firdaus didakwa pasal 45 ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Sidang putusan PN Lumajang sudah dibacakan dengan hasil penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan. Putusan lebih tinggi dari tuntutan kami dan denda lebih rendah dari kami," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio.

Sebelumnya, Hadfana Firdaus terjerat hukum usai membuat gaduh masyarakat Lumajang. Pada awal Januari 2022, ia menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Lumajang.

Tok

Dilaporkan dan menjadi dpo pada pasal penistaan agama
Divonis dengan pasal membuat keonaran

Sungguh membagongkan
emoticon-Hammer2 emoticon-Leh Uga emoticon-Hammer2 emoticon-Leh Uga

Diubah oleh pemburu.onta
profile-picture
profile-picture
profile-picture
4l3x4ndr4 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.2K Anggota • 669.8K Threads
Tok! Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
31-05-2022 19:09


Quote:Original Posted By galuhsuda
gk kena penistaan agama emoticon-Matabelo


1. Agama mana yg dinistakan?

2. dia kena pasal apa bisa masuk 10 bulan emoticon-Big Grin
profile-picture
profile-picture
profile-picture
YamatoRyoumaru dan 4 lainnya memberi reputasi
2 3
-1
profile picture
KASKUS Maniac
31-05-2022 20:12



Nah, seekor kadal pembelanya kejet2 kepanasan emoticon-Wakaka
pasal 45 ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

3
profile picture
31-05-2022 21:11
Apes aja krn nggak punya beking emoticon-Big Grin
1
profile picture
KASKUS Maniac
31-05-2022 23:33
@ahli.pajak apes karena dia baik, itu aja emoticon-Imlek
1
Memuat data ...
1 - 3 dari 3 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia