News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
23
Lapor Hansip
24-09-2021 16:02

Menang Gugatan PTUN, Warga Sentul City Minta Saluran Air Kembali Disambung

Menang Gugatan PTUN, Warga Sentul City Minta Saluran Air Kembali Disambung

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 14:17 WIB
Menang Gugatan PTUN, Warga Sentul City Minta Saluran Air Kembali Disambung
Foto: Ilustrasi (AFP/DIPTENDU DUTTA/File).

Bandung - Puluhan Warga Sentul City, Kabupaten Bogor menuntut Perumdam Tirta Kahuripan untuk menyambungkan kembali saluran air ke perumahan mereka. Pasalnya, saluran air warga telah dicabut sejak 2018 lalu. Alasannya karena warga tidak membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari pengelola PT Sentul City, Tbk.

Warga yang protes pun melayangkan gugatan hak atas air melawan Perumdam Tirta Kahuripan (tergugat) dan PT Sentul City, Tbk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang dimenangkan oleh warga. Tergugat pun diminta untuk melaksanakan penetapan No. 28/G/TF/2021/PTUN Bandung berupa penyambungan jaringan air ke masing-masing rumah penggugat.

Warga didampingi kuasa hukumnya mendatangi PTUN pada Kamis (23/9) kemarin. Mereka meminta agar PTUN segera mengeksekusi Perumdam Tirta Kahuripan untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

"Saya salah satu korban yang airnya diputus dengan alasan enggak bayar BPPL dan enggak bayar air, tapi saya punya bukti, saya bayar air tapi memang saya enggak bayar BPPL karena sudah ada ketentuan hukum yang sudah clear, dan peraturan Kemendagri soal BPPL bahwa mereka itu enggak punya hak untuk melakukan itu semua," ujar Dodi saat ditemui detikcom, Kamis (23/9).

"Enggak cuma saya, ada beberapa keluarga yang diperlakukan seperti itu. Kedua, akhirnya kita pernah melakukan tuntutan hukum kalau enggak salah waktu itu bupatinya yang kita mengenai spam, bahwa spam di Sentul itu dicabut harus dipindah tangankan dari pemda melalui PDAM. Tetapi sejak proses itu berjalan ada transisi setahun dan sebagainya sampai sekarang itu terus berjalan tapi proses itu tidak berlaku bagi kami yang tidak bayar BPPL," kata Dodi melanjutkan.

Menurutnya, kebutuhan air ini sangat mendesak terlebih memasuki masa pandemi COVID-19. Galian sumur pun harus artesis karena kontur geografis kawasan perumahan tersebut.

"Jadi kami kaya kena diskriminasi, bahwa kami tidak bayar BPPL dan sudah diputus tidak disambung lagi dan ada juga yang tidak diberi ID pelanggan.
Dengan dasar-dasar itu kita bikin tuntutan melalui PTUN. Bahwa ada hal-hal yang sebetulnya mereka itu publik, terkait air, itu kan hak asasi manusia yang paling dasar makanya kita gugat ke PTUN terhadap PDAM," kata Dodi.

Kuasa hukum warga Alghiffari Aqsa mengatakan hasil putusan telah jelas dimenangkan oleh warga sehingga otomatis Perumdam wajib memasang kembali saluran air kepada warga. "Jadi, satu bulan lebih setelah adanya penetapan dan putusan, sampai sekarang itu tergugat belum menjalankan perintah putusan yaitu memasang saluran air dan membuatkan ID pelanggan dan seterusnya," ujarnya.

(yum/mso)

Sumber:
https://news.detik.com/berita-jawa-b...bali-disambung
profile-picture
profile-picture
gabener.edan dan nomorelies memberi reputasi
2
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.2K Anggota • 669.9K Threads
Menang Gugatan PTUN, Warga Sentul City Minta Saluran Air Kembali Disambung
24-09-2021 19:47
JIR, ini kasus lama nih
akhirnya menang jg ya......
emang rada2 pengembangnya, mau ambil untung dgn modus pemeliharaan air.
Kalau kebersihan keamanan sih masih masuk akal
profile-picture
54m5u4d183 memberi reputasi
1 0
1
profile picture
Made in KASKUS
24-09-2021 20:22
Ya, kasus lama, sempat hilang dari pemberitaan, dan akhirnya warga menang di pengadilan.Ya syukurlah.
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia