News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
279
Lapor Hansip
07-07-2021 14:32

MUI Sumbar Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Selama PPKM

MUI Sumbar Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Selama PPKM

Padang - Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat (MUI Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar, menolak peniadaan aktivitas di rumah ibadah, terutama di Masjid, saat PPKM mikro. Dia juga mengatakan salat Idul Adha harusnya tetap bisa dilaksanakan di masjid secara berjemaah.

"Kita tidak setuju. Kita tetap menyampaikan sesuai dengan Perda kita, tetap dilaksanakan salat Idul Adha dan ibadah," kata Buya Gusrizal Gazahar usai Rapat Koordinasi antara Gubernur dan Kepala Daerah yang masuk PPKM Mikro, Rabu (7/7/2021).

Empat kota di Sumatera Barat yang masuk dalam daftar wilayah PPKM Mikro ialah Kota Padang, Bukittinggi, Solok dan Padang Panjang. Gusrizal membandingkan peniadaan kegiatan di rumah ibadah dengan kafe dan mal yang masih beroperasi.

"Kafe bisa beroperasi 25 persen, mal bisa 25 persen, di kafe malah untuk pergi ngomong-ngomong, orang jalan-jalan, sulit jaga jarak. Ini di masjid orang tidak ngomong satu sama lain dan kehadiran cuma sebentar di rumah Allah untuk beribadah, masa dilarang," katanya.

Menurut Gusrizal, tempat ibadah seharusnya bisa menjadi sentra edukasi bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Dia meminta agama tak dipandang sebagai penghalang.

"Agama jangan sekali-kali dipandang sebagai penghalang. Itu adalah salah satu ikhtiar kita untuk menghadapi pandemi. Kalau kita tidak dibantu Allah dalam menghadapi ini semua, kita semua lemah," katanya.

MUI Sumbar, kata dia, tidak akan mengeluarkan fatwa larangan beribadah di masjid selama PPKM mikro. Dia mengimbau umat Islam tetap beribadah seperti biasa.

"Justru kita himbau untuk beribadah," jelasnya.

Meski demikian, dia menegaskan semua orang yang hadir di masjid wajib memakai masker. Dia mengatakan saat ini perlu ada formula agar protokol kesehatan pencegahan Corona bisa berjalan dengan baik di masjid.

"Kita akan cari formulasi agar prokes itu bisa berjalan, salah satunya mungkin tempat ibadah salat Id misalnya diperbanyak," katanya.

https://news.detik.com/berita/d-5634...004.1609585657

Dan saat ada umatnya yg mati.. Pemerintah yg d salahin dan harus minta maaf.. emoticon-Malu (S)


MUI Sumbar Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Selama PPKM


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh kaskus.infoforum
profile-picture
profile-picture
profile-picture
pakisal212 dan 44 lainnya memberi reputasi
45
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.2K Anggota • 669.7K Threads
MUI Sumbar Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Selama PPKM
07-07-2021 15:15
sebetulnya tak perlu lah ampe harus meniadakan atau menutup mesjid atau tempat ibadah. hanya akan nimbulkan resistensi aja. cukup lakukan himbauan.

prokes yang ada, itu aja dijalanin secara ketat, kayak masker, jaga jarak dan cuci tangan.

terus naekin aja fasilitas kesehatan, kalo nggak ada tempat, di lapangan bola juga bisa. atau bisa juga kayak kemaren, di hotel dan penginapan.

dan memang ini harus jadi tanggung jawab pemerintah buat nyediain dananya. sebagai konsekwensi dari lambatnya sejak awal bereaksi terhadap kopit.

profile-picture
profile-picture
profile-picture
pakisal212 dan 18 lainnya memberi reputasi
7 12
-5
profile picture
Kaskuser
08-07-2021 10:06
@The.Lord.of.Uni begoknya dikau.
kalau masih gejala ringan dari dulu juga disuruh isoman bodoh kau
3
profile picture
KASKUS Geek
08-07-2021 10:18
@The.Lord.of.Uni @ss78 positivity Sumbarnistan itu lebih dr 10% loh emoticon-Imlek
tunggu aja ntar lg
3
profile picture
Auto Banned
08-07-2021 12:01
@tukangbeling7
Quote:@The.Lord.of.Uni @ss78 positivity Sumbarnistan itu lebih dr 10% loh emoticon-Imlek
tunggu aja ntar lg

lha, gimana sih elu, angka positive itu kan diambil dari seberapa banyak yang ditest kopit?

yang efeknya nyata itu, seberapa banyak yang meninggal karena kopit?
1
Memuat data ...
1 - 3 dari 3 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia