sumber
Hai Gan, Hai Sist.
Jumpa kembali dengan thread sederhana Ane. Semoga Agan dan Sista seranah Kaskus raya selalu dalam keadaan yang baik dan tidak kekurangan apapun.
Seperti yang kita ketahui, bumi adalah tempat tinggal kita sebagai manusia, namun kurangnya kesadaran kita semua menyebabkan terjadinya pemanasan global.
Bencana di mana-mana, tanah longsor, banjir dan tumpukan sampah yang menggunung pun menjadi salah satu penyebabnya datang penyakit.
Berangkat dari itulah kita sebagai manusia yang berderajat tinggi dari makhluk lain, semestinya menjaga tempat tinggal kita, dan sadar akan lingkungan yang kita tempati.
Berikut point-point yang harus kita perhatikan dan kita terapkan dikehidupan kita, agar kelak anak dan cucu kita tidak mewarisi bumi dengan keadaan yang sangat rusak.
sumber
Quote:- Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Point-point di atas itu sudah tercantum dalam beberapa peraturan yang telah diatur oleh pemerintah negara Indonesia, berikut beberapa peraturan yang telah disahkan itu:
Quote:1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
sumber
Untuk selanjutnya, mari kita ciptakan gaya hidup yang penuh dengan kesadaran terhadap lingkungan. Agar kelak anak dan cucu kita bisa menikmati dan mewarisi lingkungan hidup yang indah dan tidak tercemar berbagai limbah.
Mulailah dari diri kita sendiri, seperti halnya dengan:
Quote:1. Membuang sampah pada tempatnya.
2. Menghemat air dan listrik.
3. Menghemat penggunaan kertas.
4. Memanfaatkan barang hasil daur ulang.
5. Menanam pohon serta merawatnya.
6. Mengurangi penggunaan plastik.
2. Menghemat air dan listrik.
3. Menghemat penggunaan kertas.
4. Memanfaatkan barang hasil daur ulang.
5. Menanam pohon serta merawatnya.
6. Mengurangi penggunaan plastik.
Ayo kita hijaukan kembali bumi kita ini, dan sadar terhadap lingkungan, dengan begitu kita sudah ikut andil dalam menjaga kehidupan kita sendiri. Dan kalau bukan kita yang melakukannya dan menjaga bumi ini, harus siapa lagi, Gansist?
Sampai jumpa lagi di thread ane selanjutnya, salam sejahtera dan jangan lupa untuk selalu bahagia.
Thanks For Visiting
:terimakasih:terimakasih:terimakasih
Ditulis Oleh:
Sumber Referensi: 1, 2 & 3