News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
192
Lapor Hansip
06-05-2021 22:34

'Ratu Tipu' Lily Kembali Beraksi, Tawarkan Investasi Bodong, Kerugian Rp 48 Miliar

'Ratu Tipu' Lily Kembali Beraksi, Tawarkan Investasi Bodong, Kerugian Rp 48 Miliar

Nama Lily Yunita terasa tak asing di kepolisian. Wanita 48 tahun asal Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya sudah empat kali ini berurusan dengan polisi dengan kasus penipuan.

Lily demikian dipanggil kini berurusan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah dilaporkan Liana Setyo warga Palm Hill F1, Lakarsantri, Surabaya.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan korban pada 11 Desember 2020 dengan bukti laporan dengan nomor LP-B/939/XII/RES.1.11./2020/UM/SPKT/Polda Jatim.

Track record Lily dalam kasus yang sama pernah ditangani Polrestabes Surabaya yakni 2005, 2006 dan 2011.

Dalam kasus ini, tersangka menggunakan modus menawarkan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan korban dijanjikan mendapat keuntungan yang cukup besar.

"Kerugiannya mencapai Rp 48 miliar. Dan tersangka memberikan cek kepada korbannya. Namun, saat dicairkan cek tersebut tidak bisa dicairkan," tutur Gatot, Kamis, (6/5/2021).

Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan tujuh lembar cek Bank BCA dan tujuh lembar surat keterangan penolakan dari BCA Cabang Kusuma Bangsa.

Juga menyita dua mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020 dan empat unit mobil mewah jenis Marcedes Benz.

Tiga unit pickap, enam buah jam tangan mulai dari merek Rolex, Franck Muller dan tiga buah cincin Natural Blue Saphire serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, menambahkan tersangka Lily pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama sejak tahun 2005, 2006 dan 2011 silam yang ditangani Polrestabes Surabaya.

Diketahui, tersangka memiliki keahlian meyakinkan korban.

Dalam kurun waktu enam bulan secara bertahap korban menggelontor uang sebesar Rp 48 miliar.

"Dari barang bukti yang disita tersangka kami kenakan pasal pencucian uang. Sehingga kami dapat mengembalikan aset pada pelapor," tambah Nasrun.

Terkait tawaran investasi tanah yang dilakukan tersangka ternyata hanya bualan belaka dan tanah tersebut fiktif.

"Ternyata tanah itu bukan milik tersangka, melainkan kepemilikan orang lain," jelas Nasrun.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.tribunnews.com/2021...iliar?page=all

Kapan kapoknya
profile-picture
profile-picture
profile-picture
indramamoth dan 36 lainnya memberi reputasi
37
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
39.7K Anggota • 669.2K Threads
'Ratu Tipu' Lily Kembali Beraksi, Tawarkan Investasi Bodong, Kerugian Rp 48 Miliar
06-05-2021 22:53
Track record Lily dalam kasus yang sama pernah ditangani Polrestabes Surabaya yakni 2005, 2006 dan 2011.

Jailed addicted alias kecanduan dipenjara nih,
Kayaknya si nenek ini.emoticon-Leh Uga

Ada semacam orgy sesama jenis kahemoticon-Bingung
emoticon-Leh Uga

profile-picture
profile-picture
profile-picture
viniest dan 10 lainnya memberi reputasi
11 0
11
profile picture
KASKUS Addict
07-05-2021 22:05
isolop sama firaun hebatan mana gan?
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Citizen Journalism
cerita-nyata-18
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia