News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
36
Lapor Hansip
12-04-2021 08:42

Tanpa Alat, Polisi Andalkan Telinga Tindak Knalpot Bising


CNN Indonesia | Kamis, 08/04/2021 15:10 WIB
Bagikan :    
Tanpa Alat, Polisi Andalkan Telinga Tindak Knalpot Bising Pengendara diberikan hukuman mendengarkan suara knalpot bising miliknya usai terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Metro Depok di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia -- 
Penggunaan pengukur tingkat kebisingan sebagai alat bantu kepolisian menindak tilang pengendara sepeda motor dengan knalpot bising di jalan raya memicu polemik. Penindakan ini dilakukan lantaran banyak keluhan warga, namun penggunaan alat bantu seperti itu tak ada landasan hukumnya.
Belakangan ini pengukuran kebisingan knalpot motor pengendara berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

[table][tr][td]Lihat juga:

 Polisi Masih Bisa Tilang Knalpot Bising Tanpa Alat Ukur
[/td]
[/tr]
[/table]
Aturan itu tak sesuai karena seharusnya digunakan sebagai acuan dalam uji kelaikan kendaraan sebelum diproduksi atau dijual di Indonesia oleh Kementerian Perhubungan, bukan pada motor yang sudah dibeli konsumen.

Direktur Lalu Lintas Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan meski tidak menggunakan alat, polisi tetap dapat melakukan penindakan.
Kata Sambodo polisi dapat tetap menindak dengan cara mendengarkan langsung suara yang dihasilkan knalpot sepeda motor. Jika dianggap bising, maka polisi berhak menilang.
"Ya kan kedengaran lah," kata Sambodo melalui telepon, Rabu (7/4).



Sambodo menjelaskan tahapan kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya dalam menindak pengendara yang dianggap menyalahi aturan soal knalpot, yakni pertama polisi memantau para pengendara di jalanan yang diduga menggunakan motor dengan knalpot tak sesuai standar.
Lalu motor itu akan dihentikan. Dalam posisi diam dan mesin menyala, polisi akan mencoba memutar pedal gas hingga putaran mesin meningkat dan mendengarkan suara knalpot. Jika terdengar bising dan mengganggu maka polisi akan melakukan tilang.


"Makanya Polda Metro tidak berpatokan ke situ [penggunaan alat]," ucap dia. 
Dalam penindakan, Sambodo melanjutkan polisi berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 258 ayat 1 pada UU tersebut.

Bunyi pasal tersebut yakni 'setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)'.

"Intinya kami melakukan penindakan knalpot bising karena itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ungkapnya.


sumber

kalo model norton jadul gimana yaa? pakai kenalpot standar apaan? emoticon-Wink
profile-picture
profile-picture
profile-picture
isu152 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.2K Anggota • 669.8K Threads
Tanpa Alat, Polisi Andalkan Telinga Tindak Knalpot Bising
12-04-2021 08:49
harusnya ada acuan batas decibel yang tertuang dalam peraturan resmi
0 0
0
profile picture
KASKUS Geek
12-04-2021 09:20
@starcrazy
Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009
Coba yg ini
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia