News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
154
Lapor Hansip
06-04-2021 21:09

Jokowi Terbitkan PP, Penggunaan Lagu secara Komersial Wajib Bayar Royalti

Jokowi Terbitkan PP, Penggunaan Lagu secara Komersial Wajib Bayar Royalti

Quote:Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," dikutip dari Pasal 3 ayat (1), Selasa (6/4/2021).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu berupa:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke

Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.

Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pembayaran royalti dilakukan setelah penggunaan lagu atau musik secara komersial.

Sebagaimana bunyi Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/atau musik.

"Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh menteri," dikutip dari pasal 11 ayat (2).

LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan.

Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.

Sebagaimana ketentuan Pasal 14, royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN; dana operasional; dan dana cadangan.

"Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didistribusikan oleh LMKN berdasarkan lapiran penggunaan data lagu dan/atay musik yang ada di SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik," dikutip dari Pasal 14 ayat (2).

Sumber.


Komen:

Selamat buat para musisi di Indonesia. emoticon-Selamat
Akhirnya hak kekayaan intelektual atas karya kalian diperkuat dengan aturan hukum yang jelas.

Quote:Jokowi Terbitkan PP, Penggunaan Lagu secara Komersial Wajib Bayar Royalti

Si botak bakal menang banyak.. emoticon-Leh Uga


profile-picture
profile-picture
profile-picture
joesatriyono dan 18 lainnya memberi reputasi
15
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.2K Anggota • 669.9K Threads
Jokowi Terbitkan PP, Penggunaan Lagu secara Komersial Wajib Bayar Royalti
06-04-2021 21:20
radio bakal tutup semua ini emoticon-Big Grin

muter lagu mulu
profile-picture
profile-picture
profile-picture
d3m0litionlov3r dan 5 lainnya memberi reputasi
6 0
6
profile picture
KASKUS Maniac
06-04-2021 22:07
ok

mungkin radio2 lain yg keberatan

https://www.radarcirebon.com/2021/04/06/radio-keberatan-dipungut-royalti-pemutaran-lagu/
3
profile picture
KASKUS Addict
06-04-2021 23:23
@TOYIB sebenarnya antara radio dengan seniman itu sudah ada simbiosis mutualisme, karena radio dapat konten gratis untuk mengisi acara-acaranya, dan musisi dapat media gratis untuk memperkenalkan karya-karyanya.
mungkin di peraturan royalti ini bisa disebutkan untuk lagu yang baru release sampai umur beberapa minggu/bulan tidak ditarik royalti. kemudian tarif royaltinya juga beda-2 antara diputer diradio, dinyanyikan di pentas, diputer di karaoke, dipakai untuk background film, dll
7
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia