News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
321
Lapor Hansip
30-03-2021 16:57

Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!

Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!


SuaraJakarta.id - Jaksa semprot Habib Rizieq dengan keras di persidangan. Jaksa sebut Habib Rizieq sering maki-maki dan keluarkan kata kotor.

Bahkan Jaksa juga menyebut revolusi akhlak bertentangan dengan sikap Habib Rizieq.

Halk itu dikatakan jaksa dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan, Selasa (30/3/2021).

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," ujar Jaksa.

"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," imbuhnya.

"Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum, oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya," ungkapnya.

Jaksa keberatan atas eksepsi yang dibacakan Habib Rizieq di sidang sebelumnya. Majelis Hakim pun mengatakan akan menyampaikan putusan terkait eksepsi Habib Rizieq pada sidang selanjutnya.

Sidang lanjutan kasus yang melibatkan eks imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab akan dilaksanakan pada Selasa, 6 April 2021 mendatang.

Adapun dalam dakwaannya Rizieq dianggap telah melakukan penghasutan hingga menimbulkan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.



https://jakarta.suara.com/read/2021/...iadab?page=all

profile-picture
profile-picture
profile-picture
indramamoth dan 51 lainnya memberi reputasi
50
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.2K Anggota • 669.8K Threads
Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!
30-03-2021 17:11
lah masa ga pernah liat ceramahnya di yutub? kata2 kasar semua itu padahal ceramah agama

tapi memang audiensnya ya orang2 kampung ga berpendidikan yg ngomong kata2 kasar sehari-hari biasa aja di lingkungannya

jadi intinya pendidikan+budaya+iptek >>>>> agama

makanya negara2 kafir rata2 bersih dan bagus
Diubah oleh Rasuna
profile-picture
profile-picture
profile-picture
nasigoreng77 dan 31 lainnya memberi reputasi
30 2
28
profile picture
KASKUS Maniac
31-03-2021 06:53
Kalau orang2 di kampung ane denger ceramah yang barbar kaya gitu si penceramah auto ga diminta ngisi ceramah di masjid lagi bre
1
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia