News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
41
Lapor Hansip
24-02-2021 18:25

Bukan Hendak Dirudapaksa, Gadis di NTT Ternyata Pacaran Sempat Hub. Badan



Quote:TRIBUN-VIDEO.COM- Beberapa waktu lalu diberitakan seorang remaja perempuan 15 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara seumur hidup lantaran membunuh seorang pria yang hendak merudapaksanya.

Kini setelah diselidiki ternyata pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

Saat itu korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan lalu saat diajak melakukan kedua kalinya, pelaku menolak hingga menikam korban.


Kasus pembunuhan ini bermula saat tersangka MS dan korban NB pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin pada (11/2/2021).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Poil Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan tersangka menikam korban dua kali di bagian badan dan leher.

Ia menyebut, saat di hutan, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.

Tak berselang lama, korban meminta untuk berhubungan badan kedua kalinya, namun permintaan tersebut ditolak tersangka.

Karena menolak, korban sempat melakukan kekerasan dan memaksa tersangka hingga MS menikam korban.

"Mereka bertemu lalu terjadi pembicaraan dan terjadi persetubuhan, selanjutnya korban meminta untuk bersetubuh kedua kalinya.

"Namun MS menolak dan korban ditarik, karena merasa terjadi kekerasan, pelaku kemudian menusuk korban."

Dikutipn dari Kompas.tv, Rabu (24/2/2021), jasad korban ditemukan dalam hutan pada (12/2/2021).

Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban diamankan oleh polisi.

Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Namun, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.


Sumber

emoticon-Cape d...
Sudahlah...
emoticon-Ngacir
Ayo netijen komentar yang bijak...
Diubah oleh lanank.jagad
profile-picture
scorpiolama memberi reputasi
1
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Bukan Hendak Dirudapaksa, Gadis di NTT Ternyata Pacaran Sempat Hub. Badan
24-02-2021 19:17
ya kalau menolak terus dipaksa sampai-sampai pakai kekerasan, itu juga rudapaksaan kalee.

maklum negara terbelakang, tidak tahu bahwa di luar sana di negara beradab, suami sah pun kalau maksa entit bini sampai main pukul lalu toblos tanpa konsen tetap bisa dijerat dengan pasal rudapaksaan. marital rape namanya.emoticon-Blue Guy Smile (S)
profile-picture
profile-picture
profile-picture
ridonculous dan 3 lainnya memberi reputasi
4 0
4
profile picture
KASKUS Geek
24-02-2021 23:18
@lanank.jagad pemikiran kayak gitu harus diluruskan
0
profile picture
KASKUS Maniac
24-02-2021 23:49
@ridonculous salahnya dimana? Orang pacaran, diajak wikwik mau, terus kalo minta nambah cara agak maksa kan berati bukan rudapaksaan.
0
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia