News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
114
Lapor Hansip
07-02-2021 22:30

Politisi PKS Nilai Pasar Muamalah Tak Langgar UU, Analogikan seperti Tempat Bermain

Politisi PKS Nilai Pasar Muamalah Tak Langgar UU, Analogikan seperti Tempat Bermain


JAKARTA, KOMPAS.com – Keberadaan pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Bukhori Yusuf menilai, pasar muamalah merupakan sebuah komoditas kegiatan bisnis tersebut.


Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Sedangkan dinar dan dirham, menurut Bukhori adalah sebagai uang komplementer dalam transaksi pasar tersebut. Dinar dan dirham juga dibeli menggunakan rupiah.

"Kalau pasar muamalah, saya melihatnya ini kegiatan bisnis. Kegiatan pasar yang kalau saya mendengar dari klarifikasi video dari Zaim Saidi langsung itu di situ tidak ada misalnya dinar dan dirham itu sebagai mata uang, tetapi merupakan salah satu komoditas," kata Bukhori dalam diskusi bertajuk "Khilafah Berkedok Pasar Muamalah ?", Minggu (7/2/2021).

"Artinya kalau dia salah satu komoditas, dia hanya menjadi uang komplementer," ucap Bukhori.

Bukhori lantas menganalogikan pasar muamalah seperti tempat bermain yang ada uang komplementernya.


Baca juga: Polri Sebut Zaim Saidi sebagai Inisiator, Pengelola, dan Penyewa Lapak Pasar Muamalah


Menurut dia, ketika melakukan kegiatan di tempat bermain, maka orang harus membeli koin dan tidak bisa langsung memakai uang.

"Kalau itu, saya kira memang tidak ada sesuatu yang kemudian dilanggar terkait dengan undang-undang masalah keuangan dan juga Peraturan Bank Indonesia," ujar Bukhori.

Bukhori menambahkan, polisi perlu mendalami lebih lanjut jika kegiatan di pasar mualmalah dianggap sebagai kegiatan yang akan mengganti rupiah.

"Saya kira itu juga perlu didalami toh kemudian emas dan perak itu dicetak melalui Antam semuanya," ucap dia.


Baca juga: Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 1 Tahun Penjara

Terkait beredarnya stempel-stempel pada koin di Pasar Muamalah, anggota Komisi VIII DPR ini mengganggap hal itu biasa dilakukan pada sebuah koin.

"Namanya koin, dia bukan sebuah mata uang, ya silakan-silakan saja. Wong dia ditukar dengan padi, ditukar dengan singkong, dan makanan-makanan lain," kata Bukhori.

"Artinya bahwa kalau itu sebuah praktiknya saya kira tidak ada sesuatu yang kemudian dilanggar, tidak ada sesuatu yang kemudian tumpang tindih," ucap dia.


SUMBER : https://nasional.kompas.com/read/202...-tempat?page=1
profile-picture
profile-picture
profile-picture
pakisal212 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.2K Anggota • 669.9K Threads
Politisi PKS Nilai Pasar Muamalah Tak Langgar UU, Analogikan seperti Tempat Bermain
07-02-2021 23:33
Quote:Original Posted By u12c
Pada prinsipnya, barter atau jubel, dasarnya adalah akad penjual dan pembeli, tanpa ada saling mencurangi dan saling merugikan satu sama lainnya. Tinggal telaah saja apakah ada kecurangan atau gak disana.
Hal ini akan masuk pelanggaran hukum jika barang yg ditransaksikan adalah barang terlarang dalam aturan hukum. Cek lagi jenis barangnya.
Dalam kasus ini, dianggap terlarangnya adalah barter menggunakan dinar / dirham. Okelah...
Kemudian bagaimana jika barternya bukan menggunakan dinar / dirham, tapi menggunakan emas / perak? Masihkah terlarang?
Klo masih terlarang, bingung jadinya, sebenernya barter itu dilarang aturan atau ngga sih? Trus adakah aturan yg mengatur tata cara barter ?
Lumayan absurd nih kasus..



Absurd apanya? emoticon-Cape d...

Bukannya sudah ada UU bahwa semua transaksi di Indonesia harus menggunakan Rupiah?

Gampangnya gini deh, kalau pakai analogi kadrun.....
Kalau duit dinarnya kita ganti Yuan China, jadi jual beli di pasar itu pakaui duit Yuan, dan harga barangnya juga dalam Yuan. PKS dan kadrun2 lain ribut nggak?

Kalau pakai Yuan nggak ribut, maka boleh deh pakai dinar di sonoh. emoticon-Embarrassment


profile-picture
profile-picture
profile-picture
pradanto17 dan 14 lainnya memberi reputasi
15 0
15
profile picture
KASKUS Addict
08-02-2021 00:15
Masalahnya, dinar / dirham termaksud itu bukan mata uang, lebih tepat disebut perhiasan. Ngambilnya juga dari Antam. Dan Antam tidak membuat mata uang. Dia produk emas perhiasan. Darimana agan menyebut dinar / dirham termaksud sebagai mata uang? Mata uang dinar dirham mana yg dicetak oleh Antam ?
Kedua, transaksi termaksud itu lebih cenderung kepada barter, bukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam UU. Itu tukar menukar antara barang kebutuhan dengan emas perhiasan.
Gw ngomong pakai logika fair gw.. bukan logika kadrun. Krn gw bukan kadrun. Gw jg gak bilang melanggar aturan atau tidak melanggar aturan terkait kasus termaksud. Gw cuman bilang absurd.. klo dinar / dirham produk Antam yg digunakan itu adalah mata uang negara tertentu, no case. Dah jelas melanggar aturan. Sama kasus klo transaksinya pakai Yuan.
Tapi dalam kasus ini, dinar / dirham dalam bentuk koin termaksud bukan kategori uang.
Lah embuh.. mumeti. emoticon-Traveller
1
profile picture
KASKUS Addict
08-02-2021 06:29
@u12c muter muter ae, ruwet pikiranmu, ndang tangi sik
0
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia