News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
150
Lapor Hansip
22-01-2021 13:46

TikTok digugat Rp 13,1 Miliar terkait hak cipta lagu

TikTok digugat Rp 13,1 Miliar terkait hak cipta lagu

Quote:
TikTok digugat sebesar Rp 13,1 miliar oleh PT Digital Rantai Maya. TikTok dinilai telah melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman yang dimiliki PT Digital Rantai Maya.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Jumat (22/1/2021). PT Digital Rantai Maya mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 3,1 miliar terkait tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman.

PT Digital Rantai Maya juga meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar karena mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis perusahaan di masa yang akan datang.

TikTok digugat Rp 13,1 Miliar terkait hak cipta lagu

Berikut petitum lengkap gugatan PT Digital Rantai Maya:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label
2. Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.100.000.000 karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10 miliar karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Proses hukum masih dalam tahap pendaftaran pihak Penggugat sehingga belum diketahui jawaban TikTok sebagai Tergugat atas gugatan itu.



emang kayak dua mata pisau sih. di sisi lain tiktok ikut mempromosikan lagu-lagu jadi hits, tapi buat kreatornya merasa rugi karena tidak mendapat monetisasi dari karya mereka.

tonton juga gan, akibat kebanyakan joget tiktok :

Diubah oleh Jari.Bengkok
profile-picture
profile-picture
profile-picture
viniest dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.2K Anggota • 669.8K Threads
TikTok digugat Rp 13,1 Miliar terkait hak cipta lagu
22-01-2021 14:29
industri musik Indonesia yg kapitalis rakus serakah lg bingung nyari kue...

lama2 semua sosmed kaga bolej pake musik

emoticon-Ngakak
profile-picture
profile-picture
meooong dan Jari.Bengkok memberi reputasi
2 0
2
profile picture
KASKUS Maniac
22-01-2021 17:40
iya nih lama-lama ketat juga aturan industri musik ind wkwk
1
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia