News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
222
Lapor Hansip
06-01-2021 07:29

Alasan PPATK Bekukan 59 Rekening Terkait FPI: Curiga Hasil Tindak Pidana

Alasan PPATK Bekukan 59 Rekening Terkait FPI: Curiga Hasil Tindak Pidana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 59 rekening FPI beserta afiliasinya hingga Selasa (5/1). Pembekuan itu dilakukan usai FPI dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembekuan tersebut berdasarkan kewenangan PPATK sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf i UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:

i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujar Ediana dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Ediana menjelaskan, secara teknis PPATK meminta pembekuan rekening atau transaksi keuangan terkait FPI kepada penyedia jasa keuangan seperti bank. Selanjutnya penyedia jasa keuangan membekukan rekening terkait FPI dan menerbitkan Berita Acara Penghentian Transaksi yang kemudian diserahkan kepada PPATK paling lambat sehari setelahnya. Hal itu sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Ediana menyatakan kini PPATK tengah menelusuri rekening-rekening terkait FPI yang telah dibekukan tersebut.

"Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan," ucapnya.

Hasil penelusuran, kata Ediana, akan diserahkan kepada penegak hukum.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tutup Ediana.


https://m.kumparan.com/kumparannews/...na-1uvA5OkmzJi

Modiarrremoticon-Ngakak
profile-picture
profile-picture
profile-picture
tien212700 dan 46 lainnya memberi reputasi
43
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Alasan PPATK Bekukan 59 Rekening Terkait FPI: Curiga Hasil Tindak Pidana
06-01-2021 07:35
Salah satu cara paling efektif buat ngalahin musuh ya emang mesti hancurin dulu (jalur) logistiknya.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
profile-picture
profile-picture
profile-picture
viniest dan 33 lainnya memberi reputasi
34 0
34
profile picture
Aktivis KASKUS
13-01-2021 14:30
biar mampus
😂
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia