News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
422
Lapor Hansip
04-12-2020 08:13

Dianggap Tak Kuat Nanjak, Mobil China di RI Digugat Konsumen

Dianggap Tak Kuat Nanjak, Mobil China di RI Digugat Konsumen

Mobil Cina Wuling dan DFSK yang Meluncur di IIMS 2019.


03 Desember 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar kurang sedap datang dari merek mobil asal China DFSK di Indonesia. Sebanyak 7 konsumen pemakai DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini diajukan terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen, serta enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Para konsumen mengajukan gugatan melalui kuasa hukum David Tobing, yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

David Tobing dalam pernyataan resminya kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/12), menyampaikan para Konsumen mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

Ia menegaskan, Para Konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun sampai saat ini Kendaraan Para Konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).

"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang di tawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," kata David.

Ia menjelaskan kendaraan Para Konsumen yang dibeli dan dipergunakan oleh Para Konsumen sangatlah tidak layak digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakkan.

"Hal ini adalah bukti bahwa kendaraan Para Konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi. Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi Para Konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat Para Konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain," katanya.

DFSK dianggap telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen, lanjut David.

Ia bilang akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada Para Konsumen, dalam petitumnya Para Konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar.

Nilai itu total harga pembelian Kendaraan Para Konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) kepada masing-masing Para Konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp7 miliar karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.

Sampai berita ini diturunkan pihak PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen, belum diminta tanggapan.


https://www.cnbcindonesia.com/news/2...gugat-konsumen

Greget banget gw kalo ngeliat Pengacara David Tobing ini yg juga ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI)...
Apa aja bisa di gugat sama dia.. dulu kan dia sering gugat garuda.. Eh skrg mobil china dia gugat..

emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka

Mobil ada cacat tersembunyi kok di perdagangkan di indo..

emoticon-Leh Uga

Semoga banyak yg seperti David Tobing di luar sana..

emoticon-Leh Uga

Quote:Original Posted By xiahu
gw mengenal pengacara gaek ini udah lama, dari beliau pula inilah kami diajarkan banyak kalimat-kalimat pamungkas yang merugikan korban bisa digugat dengan kemenangan, yang beritanya dengan sengaja tidak disebarkan atau di viralkan karena berpotensi bakalan muncul kasus-kasus yang sama.


Diubah oleh .noiss.
profile-picture
profile-picture
profile-picture
NCovid19 dan 44 lainnya memberi reputasi
39
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.2K Anggota • 669.8K Threads
Dianggap Tak Kuat Nanjak, Mobil China di RI Digugat Konsumen
04-12-2020 08:18
Nyimak....memang sih mobil china yang dipasarkan disini kayaknya powernya ga sebanding sama bobot mobilnya...dan konsumsi bensinya lumayan boros...almaz turbo yang 1500cc cmn bisa 10km kurang seliternya
profile-picture
profile-picture
profile-picture
kaiharis dan 9 lainnya memberi reputasi
10 0
10
profile picture
KASKUS Geek
04-12-2020 14:51
@payungpromo2012 sedaaap, lega ya... udah pernah coba top speed berapa, gan?
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia