News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
333
Lapor Hansip
08-10-2020 06:40

Pengusaha Ancam PHK Buruh yang Mogok Kerja

Pengusaha Ancam PHK Buruh yang Mogok Kerja

Pengusaha mengancam memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja nasional dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani bilang bahwa secara hukum, PHK diperbolehkan karena mogok nasional yang dilakukan buruh dianggap tidak sah lantaran bukan dikarenakan kegagalan perundingan.

Dasar hukum yang dimaksud Shinta, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Sedangkan, mengutip Pasal 3 Kepmen Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: a) bukan akibat gagalnya perundingan.

Oleh kedua dasar hukum tersebut, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil, melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.


"Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemangilan dan bisa diberikan peringatan dan kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (7/10).

Apindo, kata Shinta, telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan pekerja untuk tidak mengikuti mogok nasional yang berlangsung mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Dalam surat edaran tersebut keabsahan mogok buruh dipertanyakan karena aksi mogok hanya dapat dilakukan jika perundingan mengalami jalan buntu. Sementara, pihaknya menilai tidak ada negosiasi bipartit yang terjadi, baik antara penerima dan pemberi kerja.

"Konsep mogok nasional yang ada saat ini tidak bisa dianggap mengikuti aturan mogok, karena tidak ada negosiasi yang terjadi bipartit antara penerima dan pemberi kerja," imbuhnya.

Selain itu, imbauan untuk tak mogok juga sejalan dengan Pergub DKI No.88 Tahun 2020. Pergub tersebut melarang masyarakat umum atau pun karyawan melakukan kegiatan berkumpul/ bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

"Mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang penanggulangan dan penanganan covid-19," imbau Apindo seperti dikutip dari SE tersebut.

Sepaham, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut sanksi diberikan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) setiap perusahaan.

Jika KKB yang tertuang memperbolehkan diberikannya sanksi PHK, ia menilai hal itu bisa saja menjadi pilihan. Sayangnya, ia enggan merinci lebih lanjut. "Bergantung KKB tiap perusahaan," ucapnya.

Sumur https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...ng-mogok-kerja

Komenk: bagus lah, yang pengen kerja serius udah pada ngantri....
profile-picture
profile-picture
profile-picture
cysers1 dan 52 lainnya memberi reputasi
49
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.1K Anggota • 669.7K Threads
Pengusaha Ancam PHK Buruh yang Mogok Kerja
08-10-2020 07:33
semakin banyak phk, semakin kuat komunis di indonesia, semakin dapat pembenaran soalnya, karena buruh itu identik dgn komunis, hanya saja mereka tidak menyadari nya
PKI memang sudah mati sebagai ormas, tapi ideologi nya tetap hidup sampai sekarang
selama ini komunis tiarap karena kaum buruh masih di piara oleh pemerintah dan pengusaha
tapi kalo udah ada omnibus gini, gk ada lg yg melindungi buruh, kecuali komunis
gak percaya? silahkan aja phk semuanya tuh buruh kalo berani
Pengusaha Ancam PHK Buruh yang Mogok Kerja
Diubah oleh xanax..for.sale
profile-picture
profile-picture
profile-picture
kuyakzzz dan 9 lainnya memberi reputasi
6 4
2
profile picture
Auto Banned
08-10-2020 20:50
Pokoknya khilafuck sundel solusinya
-1
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia