News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
23
Lapor Hansip
07-10-2020 13:18

Ciptaker: Pesangon Belum Tentu Diberi, Dipangkas & Ada Iuran

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan pesangon menjadi sorotan buruh dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR, Senin (5/10).

Setidaknya ada beberapa hal penting yang ada dalam omnibus law soal pesangon, yang pasti pesangon tetap ada bagi pekerja bila terjadi PHK. Namun, pesangon bisa tak diberi bila beberapa hal terjadi pada pekerja.

Selain itu, jumlah pesangon maksimal akan dipangkas dari 32 kali gaji menjadi hanya 25 kali. Juga salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah soal iuran baru bagi persiapan pesangon.


Berikut beberapa hal soal pesangon di UU Ciptaker:

Tak Semua Bisa Diberi Pesangon

Dari draf RUU yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (6/10/2020) yang telah disahkan ini, beberapa poin yang dianggap akan merugikan buruh adalah tidak diberikannya uang pesangon saat di PHK karena sakit berkepanjangan, kena Surat Peringatan tiga kali hingga saat meninggal dunia.

Berikut poin yang ditolak buruh terkait pesangon yang dirangkum CNBC Indonesia dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker:

1. Pekerja di PHK karena mendapatkan surat peringatan ke-3 saat bekerja tidak mendapatkan pesangon

2. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apapun termasuk pesangon

3. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon

4. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, tidak lagi mendapatkan pesangon

5. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon

6. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon

7. Pekerja yang meninggal dunia, maka ahli warisnya pun tidak lagi mendapatkan uang pesangon

8. Pekerja yang di PHK akibat sakit berkepanjangan ataupun mengalami cacat akibat kecelakaan kerja juga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Dipangkas Maksimal Jadi 25 Kali Saja

Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan dalam omnibus law ada pengurangan jumlah maksimal pesangon dari sebelumnya 32 kali gaji seperti yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menjelaskan dasar mengapa buruh menganggap ada pemangkasan jumlah pesangon karena mengacu dari dokumen bagian catatan Tim Perumus per 2 Oktober 2020 atau dua hari sebelum UU Ciptaker disahkan. Dalam dokumen itu disebutkan ada persetujuan dalam pembahasan soal catatan omnibus law.

"Ayat(2)dan(3)sesuai hasil Panja tanggal 27/09/20bahwa formula pesangon 32 kali, dengan uraian 23 akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 9 kali ditanggung oleh JKP. Angka 9 kali pada JKP terkait dengan ketentuan mengenai manfaat JKP, sehingga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Disetujui Timus untuk dibawa ke Panja19 6=25"

Lalu bagaimana hasil akhir pada dokumen akhir Omnibus Law Ciptaker, berdasarkan dokumen Omnibus Law Ciptaker Final 905 halaman yang diperoleh CNBC Indonesia, dikutip Selasa (6/10), ketentuan soal pesangon diatur pada pasal 156, soal jumlah gaji yang diberikan untuk ketentuan pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Saat orang kena PHK maka ada pesangon, uang penghargaan, dan pergantian hak.

Bila membandingkan ketentuan jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja, memang tak ada yang berbeda antara di UU No 13 tahun 2003 maupun dengan UU Ciptaker.

Justru yang menarik justru ada perubahan pada perhitungan uang penggantian hak.

Uang Penggantian Hak di UU No 13 tahun 2003:

1) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

3) Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

4) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Uang Penggantian Hak di UU Cipatker:

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

3) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Tak adanya penggantian perumahan dan pengobatan perawatan 15% di omnibus law, maka ada pengurangan jumlah pesangon yang bisa diberikan," jelas Kahar.

Selain itu, pada UU Ciptaker pasal 163 dan 164 yang mengatur soal ketentuan bahwa pekerja yang kena PHK bisa mendapat tambahan dua kali jumlah pesangon dihapus. Sehingga ketentuan ini tentu berdampak pada besaran pesangon yang bisa diberikan oleh pekerja saat kena PHK.

Namun, bila melihat penjelasan lanjut dari UU Ciptaker, soal pesangoan akan diatur lebih rinci dengan peraturan pemerintah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah"

Ada Iuran Persiapan Pesangon

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias Jamsostek mendapatkan mandat baru dalam. BPJS Ketenagakerjaan nantinya bakal menyelenggarakan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari Draf yang telah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR, tertuang ketentuan di Bagian Keempat tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan."

Demikian tertuang dalam Draf RUU Cipta Kerja di Pasal 83 yang membahas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2021 tentang BPJS.

Dalam pasal 46A tertulis juga Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Nah, pesertanya harus membayar terlebih dahulu nih iuran.

Demikian bunyi Pasal 46C : Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.

Adapun di pasal 46D nantinya jaminan kehilangan pekerjaan dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha", ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun Airlangga memastikan dalam penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

(hoi/hoi)


https://www.cnbcindonesia.com/news/2...as-ada-iuran/1



Ciptaker: Pesangon Belum Tentu Diberi, Dipangkas & Ada Iuran


mangkanya jangan jd buruh, jadi anggota DPR walau gak berguna tetap aja sejahtera, udah lah tukang korup dikasih pensiunan seumur hidup pula padahal kerja cuma lima tahun jing! emoticon-Leh Uga


skrg tinggal gmn sama si plonga plongo setuju gak nih sama UU amsyong!? emoticon-Ngakak

Diubah oleh sniper2777
profile-picture
profile-picture
profile-picture
anon009 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Ciptaker: Pesangon Belum Tentu Diberi, Dipangkas & Ada Iuran
07-10-2020 13:22
ooh jadi kalo buruh bikin kesalahan sampe dapet SP3 kudu tetap dikasi pesangon yah...enak juga yahemoticon-Traveller
profile-picture
profile-picture
profile-picture
Jazed dan 2 lainnya memberi reputasi
3 0
3
profile picture
KASKUS Addict
07-10-2020 14:47
Apalagi buruhnya tukang DEMO, nuntut gaji tinggi tp skill gak ada.

Kayak sekarang yg lagi berceceran dijalanan..

emoticon-Selamat emoticon-Selamat emoticon-Selamat emoticon-Selamat emoticon-Selamat
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia