News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
225
Lapor Hansip
04-10-2020 13:13

Bikin Marah Buruh! Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja

Bikin Marah Buruh! Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, tidak terima dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang mengubah nilai pesangon PHK dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa kewajiban membayar pesangon akan dibagi; 19 bulan dibayar perusahaan, 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.

"Buruh menolak pengurangan nilai pesangon, tidak masuk akal. Karena tanpa membayar iuran, tapi BPJS membayar pesangon buruh sembilan bulan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Selain itu dia juga mempertanyakan sumber dana BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon jika mengikuti skema yang baru ini.

"Bisa dipastikan BPJS akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan," ucapnya.

Oleh sebab itu, sedikitnya lima juta buruh sudah menyatakan diri siap mogok massal menyusul kesepakatan antara Pemerintah dan DPR membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 8 Oktober mendatang.

Menurut Iqbal, jutaan buruh yang siap mogok massal itu berasal dari 33 federasi serikat buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan sebagainya.
"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil," tegasnya.

Diketahui, dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja pada Sabtu (3/10/2020) semalam, pemerintah dan DPR sepakat mengubah skema pesangon PHK dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Pemerintah beralasan skema baru ini disebabkan banyak perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar pesangon PHK sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu dibayar 32 kali upah.

Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.


https://www.suara.com/news/2020/10/04/110946/bikin-marah-buruh-pesangon-diturunkan-jadi-25-kali-upah-di-ruu-cipta-kerja

PERAMPASAN HAK BURUH emoticon-Marah
Diubah oleh nevertalk
profile-picture
profile-picture
profile-picture
melindasari370 dan 28 lainnya memberi reputasi
27
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Bikin Marah Buruh! Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja
04-10-2020 13:17
25 kali itu bukannya udah gede banget ya..untuk PHK..
Udah bisa untuk biayai hidup 2 tahun sambil nyari kerjaan baru
profile-picture
profile-picture
profile-picture
Lalalalala000 dan 24 lainnya memberi reputasi
20 5
15
profile picture
KASKUS Geek
04-10-2020 17:07
@Sinkhole @juraganind0 Ketiga, outsourcing seumur hidup dan karyawan seumur hidup. Ini tentu tidak benar karena aturan outsourcing dalam Omnibus Law tetap diatur sedemikian rupa agar tetap menguntungkan pekerja. “Bahkan, Omnibus Law memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja kontrak (outsourcing) yang masih terikat kontrak kemudian ter-PHK, maka akan mendapatkan kompensasi 1 bulan gaji dengan catatn sudha bekerja selama 1 tahun,” tegas Bambang.



Keempat, adanya waktu yang eksploitatif. “Sebenarnya bukan eksploitatif tapi fleksibel. Maksudnya begini, jadi selama ini kita bekerja harus 8 jam perhari. Padahal dalam Omnibus Law diberikan kebebasan bekerja paruh waktu, sehingga para pekerja bisa bekerja di beberapa tempat. Sebut saja pekerjaan yang bisa dikerjakan tidak sampai 8 jam perhari, seperti desainer grafis ataupun programer. Dengan adanya waktu kerja yang fleksibel akan membuka peluang kerja bagi ibu rumah tangga dan para generasi milenial untuk bisa bekerja di dua tempat sekaligus. Apalagi ke depan kita akan memasuki bonus demografi yang mayoritas pekerja kita dari generasi milenial,” papar Bambang.

Ini penjelasannya...bkn pesangon sih lebih ke kompensasi emoticon-Leh Uga
3
profile picture
KASKUS Addict
05-10-2020 12:57
@Sinkhole @juraganind0 @gabener.edan dalam tanda tangan kontrak perusahaan melarang karyawannya bekerja di tempat lain bre
0
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia