News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
224
Lapor Hansip
30-06-2020 22:59

Pemprov Salah Soal PPDB, DPR: DKI Bukan Negara Lain, Harus Ikut Permendikbud

Pemprov Salah Soal PPDB, DPR: DKI Bukan Negara Lain, Harus Ikut Permendikbud

INDUSTRY.CO.ID - Jakarta, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kesalahan dalam kebijakan sektor pendidikan, terutama soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini.

Menurut Dede Yusuf, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya dengan menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur PPDB.

“Awalnya kami pikir ada yang salah dengan Permendikbud. Setelah dipelajari ternyata semua provinsi tidak ada masalah. Terjemahan di Provinsi DKI Jakarta ini di luar kebiasaan yang ada," ucapnya di Jakarta, Selasa (30/6).

"DKI bukan negara lain. Masih di Indonesia. Semua provinsi harus mengikuti peraturan di atasnya, yaitu Permendikbud untuk urusan Pendidikan,” tegas Dede Yusuf.

Ditambahkan Dede, kesalahan Pemprov DKI terutama Dinas Pendidikan setempat adalah mendahulukan faktor usia dalam PPDB. Padahal, menurutnya dalam Permendikbud, yang didahulukan adalah zonasi.

“Zonasi itu minimal 50 persen, boleh 60 persen, tapi tidak boleh 40 persen. Ketika di zonasi ini ada yang sama, baru faktor usia dimasukkan. Ke depan kita harus rombak lagi, bukan hanya faktor usia yang didahulukan, tapi faktor nilai. Supaya yang mendapat nilai baik juga mendapat prioritas,” tandasnya.

Dede juga mendapat laporan bahwa banyak keluarga miskin tidak diterima dalam PPDB.

"Padahal di masa Covid-19 ini banyak orang tua calon siswa yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan untuk mendaftarkan ke sekolah swasta banyak yang tak mampu, kini ada 6 juta orang yang berubah miskin karena terdampak Covid-19," katanya.

“Saya rasa ketika melihat ada aturan yang cacat mestinya harus dibatalkan. Dengan catatan, yang berwenang Kemendikbud," pungkas Dede Yusuf.

https://m.industry.co.id/read/69452/...n-permendikbud

[img]www.industry.co.id[/img]
profile-picture
profile-picture
profile-picture
anu.ku.l dan 34 lainnya memberi reputasi
33
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.1K Anggota • 669.7K Threads
Pemprov Salah Soal PPDB, DPR: DKI Bukan Negara Lain, Harus Ikut Permendikbud
01-07-2020 06:49
wan abud ingin anak sekolah sesuai umurnya....ga ada yg salah.
kalo emang pinter ada jalur prestasi.
profile-picture
BIKErs.LiFe memberi reputasi
1 0
1
profile picture
kaskus addict
01-07-2020 14:10
Anak SMA 23 tahun sesuai sama umurnya? emoticon-Ngakak
0
profile picture
KASKUS Maniac
01-07-2020 14:34
@kangnasgor123 banyakin baca gan, biar pinter

2. Persyaratan Peserta
memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
0
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia