News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
47
Lapor Hansip
26-06-2020 20:54

PDIP Gunakan Pasal Perusakan dan Penghasutan di Kasus Bendera

PDIP Gunakan Pasal Perusakan dan Penghasutan di Kasus Bendera

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta menggunakan beberapa pasal dalam laporan terkait aksi perusakan bendera partainya. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
"Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP," kata pengacara pihak PDIP, Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya.

Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,".

Lalu, Pasal 170 KUHP mengatur soal "Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,".

Kemudian, Pasal 156 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500,".

Menurut Ronny, ketiga pasal tersebut berkaitan dengan aksi pembakaran bendera partai hingga tudingan terhadap PDIP.

"Pasal tersebut terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan," ucap Ronny.

"Dan atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," imbuhnya.

Laporan PDIP DKI Jakarta itu diterima dengan nomor laporan polisi LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pihak pelapor yakni Ronny Berty Talapessy dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Insiden pembakaran bendera PDIP dalam aksi demo di Gedung DPR pada Rabu (24/6) lalu berujung pada protes kader partai berlambang banteng moncong putih.

Demo itu diketahui diikuti sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI. Beberapa ormas di antaranya yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI).

Terkait aksi pembakaran itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahkan mengeluarkan surat perintah yang seluruh kadernya merapatkan barisan. Ia juga mempersilakan kader menempuh jalur hukum sambil memperkuat persatuan dengan masyarakat.


PDIP Gunakan Pasal Perusakan dan Penghasutan di Kasus Bendera

Dua pasal itu dendanya kalau dikumpulin kagak sampai sepuluh rebu. Ustadz Haikal Hassan atau Ustadz Yusuf Martak bisa membayarnya berjuta kali lipat.

BTW, mujahid-mujahid kami kagak takut mengorbankan jiwa raga. Apalagi cuma 5 tahunan aja. Membusuk di penjara aja dijabanin sama Panglima Mujahid Bintang Lima, Habib Bahar.

PDIP Gunakan Pasal Perusakan dan Penghasutan di Kasus Bendera
Diubah oleh Gemaind
profile-picture
profile-picture
profile-picture
kyukyunana dan 7 lainnya memberi reputasi
6
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.2K Anggota • 669.9K Threads
PDIP Gunakan Pasal Perusakan dan Penghasutan di Kasus Bendera
26-06-2020 21:11
Bagaimana para pakar kaskus apa bakalan masuk tuh barang ga?
profile-picture
samsol... memberi reputasi
1 0
1
profile picture
KASKUS Geek
26-06-2020 21:18
kudu siapin materai 6rebu biar aman emoticon-Cool
2
profile picture
Made in KASKUS
26-06-2020 21:19
@servesiwi Denger denger banteng dah ngomong kalo materai ga berlaku...

2
Memuat data ...
1 - 2 dari 2 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia