Ilustrasi Lamaran
Dunia maya kembali dihebohkan dengan viralnya kisah seorang perempuan yang menerima dua pinangan sekaligus. Mencuatnya isi chat Whatsapp antara gadis dan pria yang melamarnya yang diunggah ke medsos membuat netizen murka.
Bisa dibayangkan bagaimana perasaan sang tunangan setelah tahu calonnya menerima pinangan lain tanpa memutuskan pinangan pertamanya. Shock sudah pasti. Patah hati apalagi. Namun, apa mau dikata nasi sudah menjadi bubur.
Sumber: twitter
Usut punya usut, dari isi chat yang terlihat ternyata gadis tersebut menerima pinangan lain tanpa memutuskan pinangan pertama dengan alasan pinangan pertama terlalu sederhana. Nyesek banget ya, gansis. Padahal perjuangan sang pacar terlihat jelas dengan kesungguhannya ingin menikahi kekasihnya. Namun, air susu dibalas air tuba. Semuanya lenyap dalam sekejap.
Kalau kata orang tua. Baik-baiklah gadis jika mau memutuskan laki-laki. Takutnya kejadian yang sama menimpa anak cucu kelak. Doa orang yang dizolimi itu mustajab, gan, sis.
Setelah tersebarnya screenshot dari percakapan keduanya sontak tangan warganet kepanasan. Bisa dilihat dari respons di bawah ini:
Sumber: twitter
Betul sekali apa yang dikatakan warganet ini. Sesuai hukum dalam Islam yang bisa dijadikan dasar tentang larangan menerima lamaran selama wanita masih dilamar orang lain. Ini dia penjelasannya dikutip dari Majelis Iman Islam.
Quote:Jika datang kepada wanita tersebut orang lain yang melamar saat dia sedang dilamar, dalam masalah ini terdapat dua kondisi;
Pertama: Orang yang melamar berikutnya mengetahui adanya lamaran sebelumnya. Dalam kondisi seperti ini, dia tidak boleh mengajukan lamaran atau menawarkan pernikahan kepadanya dan tidak boleh bagi wanita tersebut untuk menjawab permintaannya dan menerima lamarannya, karena terdapat nash syariat yang mengharamkan lamaran seorang muslim di atas lamaran saudaranya. Juga karena memenuhi permintaannya merupakan bentuk menolong dalam dosa dan permusuhan.
Disebutkan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (12/248), "Para ulama sepakat diharamkannya menggunakan kata kiasan (untuk menikah) bagi wanita yang sudah jelas dilamar dan sudah memberikan jawaban atau terhadap wanita yang mengetahui bahwa dirinya telah dilamar."
Kedua: Pelamar kedua tidak mengetahui adanya lamaran pertama. Dalam kondisi seperti ini, tidak berdosa baginya untuk melamar wanita tersebut.
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (19/196), "Wanita yang tidak diketahui apakah dia telah dilamar atau belum, atau apakah lamaran kepadanya telah diterima atau ditolak, maka boleh bagi yang tidak mengetahui hal tersebut untuk melamarnya. Karena hukum asal dalam masalah ini adalah boleh, sedangkan orang yang melamar mendapat uzur karena ketidaktahuannya."
Demikian pula halnya dengan wanita yang dilamar, tidak mengapa baginya atau bagi walinya untuk menjawab lamaran orang kedua ini dan menerima lamarannya.
Ibnu Qudamah berkata, "Hukum wanita dalam merespon seperti laki-laki dalam lamarannya dalam kebolehan dan keharamannya. Karena lamaran tujuannya adalah untuk akad, maka tidak berbeda keduanya dalam masalah halal dan haramnya." (Al-Mughni, 7/112)
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (19/194), "Hukum wanita dan walinya dalam merespon orang yang melamar seperti hukum lamaran orang yang melamarnya, dalam masalah halal dan haramnya."
Berdasarkan hal tersebut, tidak mengapa bagi seorang wanita, jika dia menilai bahwa pelamar kedua lebih layak dan lebih cocok baginya, khususnya jika yang kedua adalah orang taat beragama sedangkan yang pertama tidak, tidak mengapa baginya menerima lamarannya, kemudian membatalkan lamaran dari yang pertama. Tidak disyaratkan baginya untuk membatalkan lamaran yang pertama untuk menerima lamaran yang kedua. Karena lamaran, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bukanlah akad yang mengikat.
Pertama: Orang yang melamar berikutnya mengetahui adanya lamaran sebelumnya. Dalam kondisi seperti ini, dia tidak boleh mengajukan lamaran atau menawarkan pernikahan kepadanya dan tidak boleh bagi wanita tersebut untuk menjawab permintaannya dan menerima lamarannya, karena terdapat nash syariat yang mengharamkan lamaran seorang muslim di atas lamaran saudaranya. Juga karena memenuhi permintaannya merupakan bentuk menolong dalam dosa dan permusuhan.
Disebutkan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (12/248), "Para ulama sepakat diharamkannya menggunakan kata kiasan (untuk menikah) bagi wanita yang sudah jelas dilamar dan sudah memberikan jawaban atau terhadap wanita yang mengetahui bahwa dirinya telah dilamar."
Kedua: Pelamar kedua tidak mengetahui adanya lamaran pertama. Dalam kondisi seperti ini, tidak berdosa baginya untuk melamar wanita tersebut.
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (19/196), "Wanita yang tidak diketahui apakah dia telah dilamar atau belum, atau apakah lamaran kepadanya telah diterima atau ditolak, maka boleh bagi yang tidak mengetahui hal tersebut untuk melamarnya. Karena hukum asal dalam masalah ini adalah boleh, sedangkan orang yang melamar mendapat uzur karena ketidaktahuannya."
Demikian pula halnya dengan wanita yang dilamar, tidak mengapa baginya atau bagi walinya untuk menjawab lamaran orang kedua ini dan menerima lamarannya.
Ibnu Qudamah berkata, "Hukum wanita dalam merespon seperti laki-laki dalam lamarannya dalam kebolehan dan keharamannya. Karena lamaran tujuannya adalah untuk akad, maka tidak berbeda keduanya dalam masalah halal dan haramnya." (Al-Mughni, 7/112)
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (19/194), "Hukum wanita dan walinya dalam merespon orang yang melamar seperti hukum lamaran orang yang melamarnya, dalam masalah halal dan haramnya."
Berdasarkan hal tersebut, tidak mengapa bagi seorang wanita, jika dia menilai bahwa pelamar kedua lebih layak dan lebih cocok baginya, khususnya jika yang kedua adalah orang taat beragama sedangkan yang pertama tidak, tidak mengapa baginya menerima lamarannya, kemudian membatalkan lamaran dari yang pertama. Tidak disyaratkan baginya untuk membatalkan lamaran yang pertama untuk menerima lamaran yang kedua. Karena lamaran, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bukanlah akad yang mengikat.
Sumber: Twitter
Begitulah hebohnya postingan yang dibanjiri komentar pedes dan nyesek itu. Bahkan cuitannya ramai di-share ke berbagai media sosial.
Pada dasarnya wanita dan pria akan memilih pasangan yang terbaik. Namun, jangan sampai kita lupa akan adab dan kehormatan. Pinangan atau lamaran adalah jenjang yang paling vital menuju pernikahan. Dalam artian, setengahnya dari pernikahan sudah menjadi tanggungan pasangan. Seyogyanya agar setiap pasangan mampu menjaga dan melawan godaan yang datang sebelum naik ke pelaminan.
Islam mencontohkan bagaimana adab harus diutamakan. Dalam hal ini jika seorang laki-laki mempunyai jiwa yang luhur seyogyanya dia menghormati perempuan yang sudah dilamar orang. Begitupun dengan perempuan. Sebagai kaum yang dimulyakan. Islam menempatkan hak dan derajat perempuan dalam posisi yang tinggi. Bagaimanapun cantiknya dan agungnya wanita jika dia mencoreng arang ke muka sendiri dengan melanggar hukum agama yang telah ditetapkan maka tak ada lagi guna dari kecantikan dan kebaikannya.
Wahai para gadis salehah, jagalah izzah dan marwah kita. Jika ada yang tidak cocok dan kurang berkenan di hati. Alangkah baiknya meminta izin untuk membatalkan lamaran. Semua itu menghindari permusuhan antara para kaum lelaki.
Yuk, kita selami hati para lelaki jika sampai kita berada di posisi mereka. Kita bangsa yang terkenal santun dengan adat ketimuran. Secara budaya kita terbiasa bermusyawarah untuk menyelesaikan permasalahan. Jangan sampai krisis moral seperti ini makin bertambah. Karena sungguh sumber permusuhan itu karena penyakit hati.
Nah, sekian dulu trit saya kali ini, semoga bermanfaat gansis. Jangan lupa komennya,
Sumber: Majelis Iman Islam
Opini pribadi
Sumber gambar: twitter
Referensi : di sini