News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
222
Lapor Hansip
29-05-2020 23:03

Panduan New Normal Sesuai Dengan Protokol Kesehatan dari Kemenkes RI

Panduan New Normal Sesuai Dengan Protokol Kesehatan dari Kemenkes RI
Gaung protokol kesehatan new normal kini tengah terdengar seantero dunia. Pada awalnya, istilah new normal mengacu pada perubahan perilaku manusia setelah pandemi virus corona.

Kini, protokol new normal telah dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada Senin (25/5/2020) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.

Adapun isi dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, antara lain:


Quote:- Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

- Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

- Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

- Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

- Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

- Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.

- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.



Sementara itu, Kementerian Perekonomian berencana akan memulihkan sektor bisnis dan ekonomi menjadi beberapa fase, diantaranya sebagai berikut:

Quote:
- Fase I (1 Juni 2020); toko, pasar, dan mal belum diperbolehkan buka, kecuali toko kesehatan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

- Fase II (8 Juni 2020); toko, pasar, dan mal diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan, namun kontak fisik semaksimal mungkin jangan dilakukan.

- Fase III (15 Juni 2020); evaluasi salon, spa, tempat pernikahan, kegiatan sosial maksimal 10 orang, dan tempat olahraga dengan menerapkan protokol kesehatan.

- Fase IV (6 Juli 2020); pembukaan bertahap kafe, restoran, bar, tempat gym, pelesir ke luar kota, dan kegiatan ibadah dilakukan dengan jemaah terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

- Fase V (20 & 27 Juli 2020); evaluasi kegiatan usaha secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.


Pemerintah berharap dengan menerapkan protokol new normal tersebut, Indonesia akan lebih cepat "sembuh: dari penyebaran virus corona (Covid-19). (*)

profile-picture
profile-picture
profile-picture
nona212 dan 43 lainnya memberi reputasi
42
Masuk untuk memberikan balasan
melek-hukum
Melek Hukum
2.1K Anggota • 7.5K Threads
Panduan New Normal Sesuai Dengan Protokol Kesehatan dari Kemenkes RI
30-05-2020 23:35
Penasaran banget entr ceritanya gimana emoticon-Big Grin

Apakah bakal terjadi lonjakan atau sebaliknya emoticon-Thinking
Diubah oleh GhostFreak666
profile-picture
profile-picture
profile-picture
eriksa dan 7 lainnya memberi reputasi
8 0
8
profile picture
KASKUS Maniac
31-05-2020 09:31
mari kita simak dipojokan ompli emoticon-Baby Girl
1
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Citizen Journalism
cerita-nyata-18
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia