News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
302
Lapor Hansip
13-05-2020 10:27

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres 64/2020, Ini Rinciannya

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres 64/2020, Ini RinciannyaJakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu

Perpres menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku 1 Juli 2020.

Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk bulan April, Mei dan Juni 2020, sebesar:

Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi pasal 34 ayat 9.

Sebelumnya, pada tahun 2018 Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Tahun 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:

1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

https://m.detik.com/news/berita/d-50...i-rinciannya/3

Di rewind lagi pak...

emoticon-Leh Uga

Ampun ane liat kinerja pakde di jilid ke duanya iniemoticon-Leh Uga
Diubah oleh gabener.edan
profile-picture
profile-picture
profile-picture
kingoftki dan 160 lainnya memberi reputasi
159
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.1K Anggota • 669.7K Threads
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres 64/2020, Ini Rinciannya
14-05-2020 08:38
naik mulu ya. iuran tidak berbanding lurus dengan pelayanan rumah sakit. kemarin bokap gw sakit Kelas 1 malah ditaro di kelas 2, gw sakit kelas 2 ditaro di kelas 3, alasannya klasik selalu penuh. ckckck. emang bener sih skrg semua rumah sakit itu bisnis, jadi prioritas utamanya udah bukan menolong orang tapi DUIT. emoticon-Marah
Diubah oleh kogure100
profile-picture
profile-picture
profile-picture
kumaniaks dan 8 lainnya memberi reputasi
9 0
9
profile picture
KASKUS Maniac
14-05-2020 08:41
benar, sodara sdh ngalami juga, dibilang pakai BPJS bilang kamar penuh harus antri 1-2 hari tar ditelp, gitu dibilang bayar pribadi, silakan masuk emoticon-No Hope emoticon-Wakaka
5
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia