News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
205
Lapor Hansip
30-03-2020 07:38

YLBHI Sebut Polisi Langgar Hukum Bubarkan Massa Kala Corona

 YLBHI Sebut Polisi Langgar Hukum Bubarkan Massa Kala Corona

Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap langkah polisi menindak kerumunan warga adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum. Hal ini diungkapkan berdasar perundang-undangan yang mengatur penanggulangan pemerintah terhadap wabah, seperti Covid-19 atau virus corona.

YLBHI menekankan pihaknya mendukung upaya social distancing yang dilakukan untuk menekan penyebaran corona. Namun penegasannya terhadap masyarakat perlu aturan yang konkret.

Salah satunya mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU itu diatur bahwa penetapan status kesehatan masyarakat adalah wewenang Presiden.

Selain itu, sebelum status darurat kesehatan ditetapkan, presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara penetapan dan pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Saat ini hanya ada Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan. Apabila Presiden melarang daerah melakukan lockdown karena wewenang ada pada dirinya, sungguh aneh Presiden membiarkan status darurat dikeluarkan SK Kepala BNPB dan tidak mengambil tanggung jawab sesuai UU untuk menetapkannya," ujar keterangan pers YLBHI yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (29/3).

Dalam PP yang dimaksud, bakal diatur mengenai langkah pemerintah terkait karantina, baik itu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah hingga pembatasan sosial. Artinya PP juga mengatur mekanisme patroli yang belakangan dilakukan aparat keamanan.

Sedangkan hingga kini belum ada aturan resmi yang mengatur mekanisme pembubaran massa untuk menekan wabah. Aksi pembubaran mulai dilakukan setelah Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI no.Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19 dikeluarkan 19 Maret lalu.

Selain perkara mekanisme, PP juga harus menjamin hak rakyat sehingga menghindari tindakan sewenang-wenang. Hal ini sesuai dengan UU No. 122 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Pada Pasal 4 UU tersebut diatur bahwa dalam keadaan darurat yang mengancam bangsa, pemerintah tidak boleh mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum internasional dan mengandung diskriminasi.

"Oleh karena itu mengkriminalkan rakyat hanya berdasarkan maklumat dan belum ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Pemerintah adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum," ujar keterangan tersebut.

Pada sejumlah video pembubaran massa yang diterima YLBHI, terdapat pernyataan anggota Polri memerintahkan anggotanya membawa penyelenggara acara ke kantor polisi. Hal ini menurut YLBHI tak bisa dilakukan.

"Penggunaan pidana dalam hal ini hanya akan menempatkan yang bersangkutan dalam situasi rentan. Hal ini karena dalam proses pidana yang akan dijalani sulit memberlakukan physical distancing karena fasilitas yang minim. Apalagi jika ditahan mengingat nyaris seluruh rutan dan Lapas di Indonesia mengalami over-crowding," jelasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, YLBHI mendorong pemerintah memberlakukan karantina, memenuhi hak pangan dan kebutuhan lainnya selama masa darurat, dan tidak mengkriminalisasi masyarakat ketika tidak mengikuti situasi darurat.

sumber --=-=-=-=-


Ane mendukung pihak keamanan bertindak tegas meski tanpa dasar aturan yang jelas,
ane juga mendukung pihak pemerintah daerah mengambil diskresi menetapkan karantina wilayahnya meski belum didukung peraturan pemerintah pusat,
ini kondisinya darurat,
ancaman virusnya hitungannya bukan minggu, bulan, apalagi tahun,
tapi hari ke hari.

Pemerintah juga lemot nih nerbitin PP buat ngatur karantina daerah emoticon-Hammer
profile-picture
profile-picture
profile-picture
tien212700 dan 27 lainnya memberi reputasi
26
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
YLBHI Sebut Polisi Langgar Hukum Bubarkan Massa Kala Corona
30-03-2020 07:46
Model india itu loh.. Bandel gebuk..
profile-picture
profile-picture
profile-picture
scorpiolama dan 8 lainnya memberi reputasi
9 0
9
profile picture
KASKUS Maniac
30-03-2020 22:32
gak bisa cuma asal gebuk, tanpa solusi. penuhi dulu kebutuhan dasar warganya, kasih subsidi selama lokdon

 YLBHI Sebut Polisi Langgar Hukum Bubarkan Massa Kala Corona

yg disampaikan ylbhi itu gak salah kok, sudah diatur dalam uu kekarantinaan

 YLBHI Sebut Polisi Langgar Hukum Bubarkan Massa Kala Corona

pemerintah mau gak emoticon-Cape d... (S)
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia