Quote:Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa umat Islam yang meninggal dunia akibat dijangkiti corona, sama saja mati syahid. Hal itu ditulis dalam fatwa terbaru MUI yang mengatur pedoman pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi COVID-19.
"Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat," dikutip dari fatwa bernomor 18 tahun 2020 pada Jumat, 27 Maret 2020.
Karena syahid akhirat, orang yang meninggal dunia karena corona itu mendapat pahala syahid layaknya Muslim yang wafat di medan perang. Hanya, hak-hak jenazahnya haruslah dipenuhi karena Muslim itu meninggal dunia akibat wabah.
"Hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan," dikutip dari fatwa.
MUI, juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan bahwa jenazah Muslim yang meninggal dunia karena corona, harus diurus sesuai protokol yang ditetapkan ahli medis, dengan memerhatikan syariat. Fatwa ini sendiri, ditetapkan Jumat ini, serta ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis, dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat," dikutip dari fatwa.
Berikut tata cara lengkap pengurusan jenazah Muslim yang dijangkiti corona, merujuk fatwa MUI:
"Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat," dikutip dari fatwa bernomor 18 tahun 2020 pada Jumat, 27 Maret 2020.
Karena syahid akhirat, orang yang meninggal dunia karena corona itu mendapat pahala syahid layaknya Muslim yang wafat di medan perang. Hanya, hak-hak jenazahnya haruslah dipenuhi karena Muslim itu meninggal dunia akibat wabah.
"Hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan," dikutip dari fatwa.
MUI, juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan bahwa jenazah Muslim yang meninggal dunia karena corona, harus diurus sesuai protokol yang ditetapkan ahli medis, dengan memerhatikan syariat. Fatwa ini sendiri, ditetapkan Jumat ini, serta ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis, dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat," dikutip dari fatwa.
Berikut tata cara lengkap pengurusan jenazah Muslim yang dijangkiti corona, merujuk fatwa MUI:
spoiler
SUMBER
fatwa yg luar biasa dari MUI
jadi, kalian masih tunggu apa lagi?
segera mudik dan "bersilaturahmi" ke rumah sanak saudara
bila terjangkit corona dan "beruntungnya" MATI
akan mendapatkan pahala syahid layaknya Muslim yang wafat di medan perang
eitssss, jgn lupa ramaikan masjid
ibadah tetap jalan, mati karena corona pun adalah mati syahid