News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
173
Lapor Hansip
21-02-2020 15:26

Revisi UU Lalu Lintas, DPR Tolak Motor Jadi Angkutan Umum

Revisi UU Lalu Lintas, DPR Tolak Motor Jadi Angkutan Umum

Quote:Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi V DPR RI berencana untuk tidak menetapkan sepeda motor menjadi alat transportasi umum. Keputusan itu muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan revisi UU LLAJ masih dalam pembahasan nota akademik. Namun sebagian besar anggota Komisi V menyetujui gagasan tersebut.

"Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum," kata Nurhayati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/2).



Ia mengatakan, keputusan ini didasarkan pada faktor keselamatan. Nurhayati mengatakan hanya di Indonesia kendaraan roda dua seperti sepeda motor dilegalkan jadi transportasi umum.
Lihat juga: Tiga Debt Collector Jadi Tersangka Bentrok Ojol di Rawamangun

Ia melanjutkan, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan melibatkan sepeda motor.

Meski nanti sepeda motor tidak diakui sebagai alat transportasi umum, Nurhayati mengklaim pengemudi ojek online tidak akan terganggu. Sepeda motor bisa dijadikan alat untuk mengantar barang.

"Roda dua delivery saja, logistik, barang-barang bisa pakai sepeda motor. Bukan transportasi umum mengangkut manusia, tetapi makanan, barang-barang, silakan," katanya.


Nurhayati menyatakan transportasi umum seharusnya mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Karena itu sepeda motor tidak selayaknya jadi transportasi umum.

Dia menegaskan pemerintah, baik pusat dan daerah, punya amanat untuk menyediakan transportasi umum. Nurhayati berharap dengan kebijakan ini pemerintah kembali fokus menghadirkan transportasi umum yang layak.

Meski di UU LLAJ sepeda motor bukan masuk kategori angkutan umum, namun Kementerian Perhubungan dengan alasan diskresi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Permenhub dikeluarkan sebagai respon tuntutan pengemudi ojek online soal tarif. Diskresi dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.


Sumber
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...angkutan-umum?

Ojol hanya logistik saja berarti nantinya ya
profile-picture
profile-picture
profile-picture
4iinch dan 19 lainnya memberi reputasi
20
Masuk untuk memberikan balasan
berita-dan-politik
Berita dan Politik
40.3K Anggota • 670K Threads
Revisi UU Lalu Lintas, DPR Tolak Motor Jadi Angkutan Umum
21-02-2020 16:25
aneh.. emang boncengan di motor itu buat apa?

lagian emang bukan angkutan umum kok.. ini kan ridesharing... gak beda konsepnya dengan bonceng istri, teman, atau orang tua...
kecuali bonceng lebih dari 2 orang.. baru itu gak boleh...

selama masih dalam aturan.. emang bukan angkutan umum kok ....

aneh aneh aja kalau mau bikin kebijakan.. mbok ya dipake dikit gitu yg nempel dikepala nya...
profile-picture
profile-picture
profile-picture
kaiharis dan 26 lainnya memberi reputasi
26 1
25
profile picture
kaskuser
22-02-2020 06:24
Yg nempel dikepala? Hidung gan?
0
Memuat data ...
1 - 1 dari 1 balasan
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2024, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia