- Beranda
- Berita dan Politik
UI Tangguhkan Gelar Doktor untuk Bahlil dan Minta Maaf kepada Masyarakat
...
TS
kushkoos
UI Tangguhkan Gelar Doktor untuk Bahlil dan Minta Maaf kepada Masyarakat
Majelis Wali Amanat UI telah menggelar rapat koordinasi merespons polemik pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Berikut keputusan lengkapnya
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) telah menggelar rapat koordinasi merespons polemik pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia, mantan Menteri Investasi dalam kabinet Presiden Jokowi, kini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pemerintahan Presiden Prabowo, dan juga Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat koordinasi dilakukan MWA bersama empat organ UI pada Selasa, 12 November 2024. Salah satu keputusannya adalah menangguhkan kelulusan Bahlil dalam Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Keputusan itu disebutkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik yang akan digelar berikutnya.
Keputusan itu termuat dalam Nota Dinas Nomor: ND 539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang diterbitkan Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, usai rapat kooordinasi tersebut. Nota dinas ini tentang Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI.
Dalam lampiran nota dinas itu, UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia pada bulan lalu. Seperti diketahui, Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar doktor setelah menyelesaikan kuliah 6 semesternya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dalam waktu kurang dari dua tahun. Kurun studi itu dinilai sangat cepat dari normalnya yang butuh tiga tahun, bahkan lebih.
Dalam nota dinas itu, MWA UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
Ditambahkan, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
"Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian," tertulis dalam Nota Dinas tersebut.
Atas dasar itu, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
"Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku."
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG. Langkah ini diambil, menurut Nota Dinas, untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
sumber
Ditunda sementara bukan berarti dibatalin gan, diinvestigasi dulu proses2nya, kalo ada proses yang ga sesuai syarat aturan tinggal dilengkapi aja syarat2 dan aturannya, atau bisa juga aturannya yang dirubah
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) telah menggelar rapat koordinasi merespons polemik pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia, mantan Menteri Investasi dalam kabinet Presiden Jokowi, kini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pemerintahan Presiden Prabowo, dan juga Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat koordinasi dilakukan MWA bersama empat organ UI pada Selasa, 12 November 2024. Salah satu keputusannya adalah menangguhkan kelulusan Bahlil dalam Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Keputusan itu disebutkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik yang akan digelar berikutnya.
Keputusan itu termuat dalam Nota Dinas Nomor: ND 539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang diterbitkan Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, usai rapat kooordinasi tersebut. Nota dinas ini tentang Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI.
Dalam lampiran nota dinas itu, UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia pada bulan lalu. Seperti diketahui, Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar doktor setelah menyelesaikan kuliah 6 semesternya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dalam waktu kurang dari dua tahun. Kurun studi itu dinilai sangat cepat dari normalnya yang butuh tiga tahun, bahkan lebih.
Dalam nota dinas itu, MWA UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
Ditambahkan, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
"Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian," tertulis dalam Nota Dinas tersebut.
Atas dasar itu, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
"Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku."
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG. Langkah ini diambil, menurut Nota Dinas, untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
sumber
Ditunda sementara bukan berarti dibatalin gan, diinvestigasi dulu proses2nya, kalo ada proses yang ga sesuai syarat aturan tinggal dilengkapi aja syarat2 dan aturannya, atau bisa juga aturannya yang dirubah
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
810
36
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
679.7KThread•48.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya