- Beranda
- Citizen Journalism
Memprihatinkan! Pelajar SMA Rudapaksa Siswi SMP di Demak, Telah Lakukan Aksi 6 Kali
...
TS
amekachi
Memprihatinkan! Pelajar SMA Rudapaksa Siswi SMP di Demak, Telah Lakukan Aksi 6 Kali
Sumber gambar: tvOnenews
Memprihatinkan! Pelajar SMA Rudapaksa Siswi SMP di Demak, Telah Lakukan Tindakan yang Sama 6 Kali
Beberapa waktu yang lalu, media nasional melaporkan bahwa Indonesia sedang menghadapi situasi darurat terkait masalah pelecehan seksual, terutama yang menimpa wanita dan anak-anak. Pernyataan ini tampaknya sangat akurat dan mencerminkan kenyataan yang ada di masyarakat saat ini.
Kemarin pun sempat tersiar kabar mengenai seorang pria yang marah dan memukul hingga tewas seorang laki-laki yang telah melecehkan calon istrinya. Dan lagi-lagi, kejadian pelecehan seksual kembali terjadi. Yaitu kasus yang cukup menggemparkan di Demak, dimana seorang remaja melakukan tindakan tercela terhadap seorang siswi SMP. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa masalah ini masih sangat serius dan perlu perhatian lebih.
Quote:
Spoiler for :
Sumber gambar: iNews
Kronologi kejadiannya diungkapkan, saat itu korban bersama dua temannya yang masih di bangku SD sedang bersepeda untuk mem-fotokopi tugas sekolah. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan R yang meminta mereka untuk berhenti sejenak. Ia kemudian mengajak berbincang kedua teman korban sebelum masuk ke dalam ruang kelas SD yang saat itu sedang libur.
Setelah R masuk, kedua teman korban mengajak korban untuk masuk ke dalam kelas. Di dalam kelas, R menarik tangan korban dan menidurkan korban di lantai, lalu melakukan tindakan yang sangat tidak pantas terhadapnya. Kejadian ini disaksikan oleh lima anak lainnya yang berada di ruangan tersebut, dan dua di antara mereka merekam video kejadian itu secara bergantian.
Winardi menjelaskan kepada wartawan pada hari Sabtu (28/9) bahwa sebelumnya R juga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap M sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda. Akibat perbuatannya, R menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 juta.
Dengan adanya berbagai kasus tersebut, yang mana bahkan tentang kasus kejahatan seksual hampir tiap hari terjadi dan diberitakan. Mudah-mudahan menjadikan pihak kepolisian serta semua pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menangani masalah ini. Upaya mengatasi perilaku tidak terpuji ini sangat penting demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang di Indonesia.
Sumber Tulisan dan Gambar:
detikNews
CNN Indonesia
roboanimatio587 dan 36 lainnya memberi reputasi
37
2.9K
112
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
14.6KThread•10.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya