Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

presisi.coAvatar border
TS
presisi.co
Abdur Arsyad Orasi dan Tunjuk Gedung DPR RI: Kumpulan Orang-orang Tolol

Abdur Arsyad Orasi dan Tunjuk Gedung DPR RI: Kumpulan Orang-orang Tolol


Abdur Arsyad bersama komika lainnya saat aksi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI. (Sumber: Suara.com)


Presisi.co - Komika, Abdur Arsyad lantang menyerukan perlawanan atas sikap DPR RI yang mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Pilkada, yang salah satunya mengatur soal batasan umur kepala daerah dan aturan ambang batas atau threshold partai untuk mengusung pasangan calon.

"Jangan berharap kami lucu, karena yang lebih lucu yang di dalam sana!" kata Abdur Arsyad di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat dilansir dari Suara.com - jaringan Presisi.co pada Kamis (22/8/2024).

Abdur bersama komika lainnya, yakni Adjis Doaibu, Mamat Alkatiri hingga Bintang 
Emon diketahui ikut aksi mengawal keputusan MK. Mereka menyampaikan orasi dan amarahnya kepada anggota DPR yang tidak dianggap tidak pro rakyat dengan kebijakan yang dibuat.

"Kalau belum direkam, saya ulangi, kumpulan orang-orang tolol! Tolol se tolol-tololnya!" kata Abdur Arsyad sambil kembali menunjuk ke Gedung DPR MPR RI.

Lewat orasinya, Abdur sampaikan bahwa keputusan MK mengenai Pilkada, terutama soal ambang batas usia calon pemimpin daerah harus 30 tahun. Keputusan MK ini harusnya mutlak dan tidak perlu dianulir oleh dewan terhormat yang disebut wakil rakyat.

"Kita kawal putusan MK, harusnya yang sudah ditetapkan MK, itulah yang seharusnya final dan kita taati," kata Abdur Arsyad.

"Mari kita kawal dan mudah-mudahan KPU mengikuti kata MK, bukan yang diputuskan orang-orang di dalam sana. Mari kita kawal bersama," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat dan sudah seharusnya dipatuhi oleh siapapun dan lembaga negara manapun.

MK juga disebut sebagai penafsir tunggal konstitusi sehingga tidak boleh ada yang melawan putusan MK.

"Tidak ada satupun orang atau lembaga atau kelompok yang boleh dapat diizinkan melawan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Zaenur pada Rabu, 21 Agustus 2024, kemarin.

Menurutnya, sikap pemerintah saat ini yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK dalam menentukan batasan usia calon kepala daerah, maka dianggap telah melanggar konstitusi negara.


"Ketika DPR dan Presiden tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan alasan karena memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung itu sama saja dengan melawan konstitusi," (*)

Sumber: Presisi.co  & Suara.com
mnotorious19150
servesiwi
servesiwi dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
1K
99
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.