Kaskus

Entertainment

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Gosip Nyok!
  • Jadikan Pelajaran! Jangankan Tari Telanjang, Pamer Payudara pun bisa Ditangkap Polisi

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Jadikan Pelajaran! Jangankan Tari Telanjang, Pamer Payudara pun bisa Ditangkap Polisi







Jadikan Pelajaran! Jangankan Tari Telanjang, Pamer Payudara pun bisa Ditangkap Polisi
Jadikan Pelajaran Gansist! Jangankan Tari Telanjang, Pamer Payudara pun Bisa Ditangkap Polisi!

Kemarin baru saja jadi pembicaraan hangat tentang seorang ibu rumah tangga sekaligus selebgram yang ditangkap polisi akibat lakukan tari telanjang secara live di internet ya gansist, itu tentunya sangat jelas sudah masuk dalam unsur pidana pornografi. Bukan hanya itu semata lho, karena jika seseorang berani berbuat mempertontonkan area sensitif tubuhnya walaupun sekedar payudara pun bakal berimbas berurusan dengan polisi.

Seperti yang menimpa pada tiktoker wanita berinisial F asal Aikmel, Lombok Timur ini. Dirinya berani pamer dada agar dapat saweran hadiah dari penonton. Atas aksinya tersebut, F sekarang sudah diamankan di Polres Lombok Timur (29/7).

Bisa dijadikan pelajaran untuk kita ya gansist, seseorang harusnya bisa bersikap baik di media sosial, mengenai apa yang harus diperbuatnya dan apa yang tidak boleh dilakukan. Anggap dunia maya seperti dunia nyata, kenyataannya kan sama, mempertontonkan area sensitif bagian tubuhnya di dunia nyata dan di internet, konsekuensi hukumnya sama saja. Mungkin beda penyebutan saja nih gansist, di media tertulis pelaku F melakukan aksi pornografi, kalau di dunia nyata ya mungkin jadinya perbuatan pidana pornoaksi.


Quote:




Jadikan Pelajaran! Jangankan Tari Telanjang, Pamer Payudara pun bisa Ditangkap Polisi
Tak hanya itu, perekaman perbuatan tidak senonoh yang berbau pornografi tanpa persetujuan dari pihak yang terlibat juga dilarang. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menegaskan bahwa setiap orang yang menyebarkan, menyiarkan, atau memproduksi materi pornografi bisa dihukum pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal dua belas tahun, serta denda minimal Rp250.000.000.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menghindari tindakan memperlihatkan area sensitif tubuh di tempat umum atau melakukan perekaman materi pornografi tanpa izin. Karena selain melanggar norma kesusilaan, hal tersebut juga dapat menimbulkan sanksi hukum yang berat. Edukasi dan kesadaran akan konsekuensi hukum dalam hal ini merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pornografi.


Sumber Tulisan dan Gambar:

katada.id

detikNews

krukov
kokonaga
mnotorious19150
mnotorious19150 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
1.4K
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gosip Nyok!
Gosip Nyok!
KASKUS Official
35.8KThread28.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.