- Beranda
- Berita dan Politik
Komika Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Bui Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama
...
TS
pilotproject715
Komika Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Bui Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama
Lampung - Komika bernama Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersagka kasus penistaan agama. Aulia pun terancam dipenjara selama lima tahun.
mengatakan, komika Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (10/12/2023), melansir detikSumbagsel.
Umi mengungkapkan kasus tersebut terjadi berawal saat Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anies'. Dalam kegiatan itu, Aulia bakal mendapat honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya.
"Berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," ujarnya.
"Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad," sambungnya.
Setelah video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung. Kehairan mereka untuk melaporkan perbuatan Aulia.
"Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral," ujarnya.
Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan Aulia Rakhman saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung.
detik.com
brucebanner23 dan BALI999 memberi reputasi
2
941
63
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.5KThread•46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya