ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Dua Penyuap Para Hakim Agung dituntut 8 tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas koperasi simpan pinjam intidana secara hybrid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat




Dua terdakwa penyuap para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun dan 8 tahun. Keduanya dituntut oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto menuntut keduanya karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap para hakim agung untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi.

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata Wawan saat sidang.

Kemudian keduanya dituntut untuk membayar denda yang sama yakni sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

ASelanjutnya jaksa menjelaskan, kedua terdakwa itu dituntut bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan kedua alternatif pertama.

Khusus untuk Heryanto Tanaka, jaksa juga menuntut bersalah sesuai dakwaan ketiga alternatif pertama yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan bagi tuntutan itu yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, menurutnya perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu mahkamah agung RI. "Bahwa para terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi," tambah Jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurutnya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum. 

Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, diantaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya.

Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Diubah oleh ivoox.id 07-06-2023 09:52
nomorelies
flybywireless
flybywireless dan nomorelies memberi reputasi
2
619
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.