santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung Tak Didakwa Pasal Penistaan Agama


Bandar Lampung - Ketua RT Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan yang membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, hari ini. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Wawan tidak didakwa pasal agama.

Tim JPU yang dipimpin langsung Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan membacakan dakwaan atas Wawan, yakni didakwa atas pelanggaran pada Pasal 335 dan 167 KUHP, berbeda dengan pasal yang diterapkan oleh Polda Lampung yakni pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau pasal 167 KUHP tentang penistaan agama.

Helmi mengatakan, Wawan terbukti melawan hukum dengan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," kata dia membacakan dakwaan.

Alasan JPU yang tidak menerapkan pasal berkaitan dengan agama atau penistaan agama lantaran perbuatan terdakwa dinilai jaksa tidak bersentuhan langsung dengan keagamaan.

"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," imbuhnya.

Atas dakwaan tersebut, tim penasehat hukum Wawan Kurniawan, Aulia pun tidak mengajukan eksepsi.

"Kami menganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan. Jadi yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan klien kami terbukti tidak bersalah," ujar Aulia.

https://www.detik.com/sumut/hukum-da...enistaan-agama
burhan794
aloha.duarr
bhagarvani
bhagarvani dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.